Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumpulkan Anggota Dewan Pengupahan Seluruh Indonesia, Rabu (29/8/2018) di Hotel Mercure Convention Ancol Jakarta Utara,
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan buruh, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) secara resmi membuka acara konsolidasi tersebut dengan mengambil tema “Menuju sistem pengupahan di era ekonomi digital dan bonus demografi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.” Acara yang dihadiri oleh perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Se- Indonesia yang dilaksanakan selama tiga hari.
Dalam sambutannya Menaker menyampaikan Konsulidasi Dewan Pengupahan ini dilaksanakan untuk membahas dan sekaligus mengevaluasi beberapa persoalan pengupahan di Indonesia, termasuk melaporkan hasil studi yang dilakukan oleh dewan pengupahan, baik yang dilakukan secara literatur maupun juga melalui studi banding ke beberapa negara.
Setelah membuka acara Menaker menjelaskan bahwa pada prinsipnya kita memiliki system pengupahan nasional nasional yang berkeadilan dan yang menjadi tantangannya adalah saat ini Kita masih menggunakan PP78 untuk memberikan kepastian mengenai kenaikan upah.
“ Ya, kalo tentang penerapan standar upah, ini termasuk bahan yang akan didiskusikan disini, pada prinsipnya bagaimana agar kita ini memiliki sistem pengupahan nasional yang berkeadilan. Nah ini yang akan menjadi tantangan kita kedepan, sementara saat ini kan kita masih menggunakan PP78 untuk memberi kepastian mengenai kenaikan upah kepada para pekerja dan sekaligus kepastian mengenai besaran upah kepada pengusaha, nah tentu di dalam pelaksanaan itu kita kan juga terus melakukan evaluasi agar kedepan kita mempunyai sistem pengupahan yang memang benar benar bersifat nasional,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut SBSINews mewawancarai salah satu peserta yaitu Zulpadly SH, perwakilan Dewan Pengupahan Deli Serdang Sumater Utara dari SPSI yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Kementrian dalam bebera hari kedepan disambut positif dan mudah-mudahan kami sebagai anggota Dewan Pengupahan mendapat bekal baru yang bisa dibawa ke daerah dalam menetapkan upah 2019. (Bambang Hermanto)