Dari dialog interaktif “Skema Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial”
JAKARTA SBSINews – Dialog Interaktif Perluasan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja (Melalui Skema Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial) di Hotel Puri Denpasar, Kamis (07/11/2019) oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dikomandani Sri Kusuma Astuti Rahayu dan secara kelembagaan berada dibawah binaan langsung Wakil Presiden RI dengan
Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) dikomandani Syaiful DP (Ketua Umum) dan Djoko Hariyanto (Sekretaris Jendral).
Adapun tantangan yang dihadapi dalam menjangkau peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut pada sisi demand (Individu pekerja/masyarakat) dan sisi supply (regulator, penyelenggara, pengusaha dll) antara lain perlunya perbaikan regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kecuali itu rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial serta belum memadainya sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan calon peserta. Bahkan masih kurangnya insentif atau inovatif yang mampu mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial.
Masalah lainnya adalah dari pihak pemberi kerja yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial serta
belum efektifnya penerapan sanksi kepada pemberi kerja yg belum mendaftarkan pekerjanya.
Bahkan masalah enggannya warga nasyarakat untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena ketidakmampuan calon peserta untuk membayar iuran khususnya bagi pekerja yang bukan penerima upah di sektor informal.
TNP2K bekerjasama dengan IHII menginisiasi penyelenggaran dialog interaktif yang dihadiri sekitar 100 undangan dari berbagai Serikat Buruh dan Serikat pekerja aktif ikut berdiskusi seputar Jaminan Kesejateraan Nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tampak hadir aktivis senior Saud Aritonang dan Prof. Muchtar Pakpahan. Dalam diskusi ini Muchtar Pakpahan selaku Ketua Umum (K)SBSI mengusulkan segera diadakan pertemuan lanjutan untuk mensikapi sejumlah masalah perburuhan di Indonesia.
Menurut Muchtar Pakpahan pertemuan lanjutan SP/SB serupa itu perlu dilanjutkan untuk mensikapi rencana pemerintah merevisi UU 13 Tahun 2003 hingga Keputusan Presiden No. 78 Tahun 2015 Tentang Sistem Pengupahan dan Permenaker 228 Tahun 2019 Tentang Tenaga Kerja Asing.
Rencana pertemuan kanjutan itu yang akan diinisiasi oleh (K)SBSI ini kata Muchtar Pakpahan harus dilakukan secepat mungin untuk menghadang rencana pemerintah yang tidak berpihak pada kaum buruh Indonesia. (Jacob Eteste)