Oleh: Timboel Siregar
SBSINews – Kehadiran UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020 lalu terus menuai pro dan kontra. Aksi demonstrasi yang awalnya disuarakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), juga diikuti oleh mahasiswa dan kelompok lainnya. Tentunya aksi demonstrasi yang dilakukan kalangan buruh terkait erat dengan pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang nilainya turun, dibandingkan isi di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Semangat membuat UU Cipta Kerja adalah baik untuk mendukung pembukaan lapangan kerja lebih banyak lagi, yaitu dengan mempermudah proses perizinan investasi di Indonesia. Selama ini pertumbuhan ekonomi sekitar lima persen sehingga belum mampu mengatasi pertumbuhan angkatan kerja 2,6 juta sampai 3 juta orang tiap tahun. Lapangan kerja yang berhasil dibuka sekitar dua juta per tahun, sehingga target pembukaan lapangan kerja sebanyak sepuluh juta tercapai.
Namun tujuan baik ini dinilai tidak selaras dengan perlindungan pekerja. Ada beberapa pasal di UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang berpotensi menurunkan perlindungan pekerja, yaitu pertama, ketentuan Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak di UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan secara eksplisit tentang jangka waktu kontrak dan batas waktu perpanjangan kontrak. Ketentuan ini membuat ketidakpastian bagi pekerja kontrak.
Kedua, tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang diatur di Pasal 66 UU Cipta Kerja, tidak lagi mensyaratkan pekerja alih daya hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya penunjang. Dengan ketentuan ini jenis pekerjaan inti bisa diisi oleh pekerja outsourcing. Pekerja alih daya pasti dikontrak oleh perusahaan alih daya.
Selama ini pekerja kontrak dan outsourcing kerap kali mengalami pelanggaran hak normatif seperti upah di bawah ketentuan upah minimum dan tidak didaftarkan ke lima program jaminan sosial. Rendahnya penegakan hukum yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran hak normatif ini.
Ketiga, Pasal 88C di UU Cipta Kerja hanya mewajibkan Gubernur menetapkan upah minimum propinsi (UMP) sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak wajib dan upah minimum sektoral dihapuskan. Ketentuan tentang penetapan UMK berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah.
Dengan ketentuan baru ini maka kota/kabupaten yang selama ini sudah memiliki nilai UMK akan berpotensi diganti oleh penerapan UMP. Nilai UMP lebih rendah dari UMK. Bila Gubernur hanya menetapkan UMP maka upah pekerja yang baru direkrut di sebuah kabupaten/kota akan mengacu pada nilai UMP.
Keempat, terkait PHK, UU Cipta Kerja memposisikan ketentuan alasan PHK dan perhitungan kompensasi PHK diatur di PP. Tentunya hal ini berpotensi menurunkan kepastian bekerja dan kompensasi PHK yang diterima pekerja ter-PHK. Persoalan PHK tertunya akan berkaitan erat dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator, dan pengawas ketenagakerjaan bila terkait dengan pelanggaran hak normatif pekerja.
Empat hal di atas memang relatif krusial bagi pekerja, walaupun tentunya ada hal lain di UU Cipta Kerja yang juga harus dikritisi seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), waktu kerja dan tenaga kerja asing.
Respons Para Gubernur
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi juga di berbagai daerah. Para demonstran mendatangi kantor Gubernur dan DPRD. Respons para Gubernur cukup beragam. Ada yang membuat surat ke Presiden untuk menyampaikan aspirasi buruh menolak UU Cipta Kerja, ada Gubernur yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja, ada Gubernur yang berdialog dengan kaum buruh, dan ada Gubernur yang enggan bertemu para demonstran.
Menarik untuk mencermati apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tidak hanya bertemu dengan para demonstran tetapi juga mengajak dialog perwakilan SP/SB dari beberapa daerahnya, dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Dalam dialog tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) dan SP/SB untuk saling mengevaluasi dan bertanya tentang apa yang bisa dilakukan setelah hadirnya UU Cipta Kerja ini.
Urusan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan pemerintahan wajib. Oleh karenanya peran Pemda Tingkat I sangat signifikan terhadap masalah ketenagakerjaan.
Silahturahmi dan dialog sosial yang dibangun Gubernur Ganjar Pranowo dengan SP/SB merupakan modal baik bagi SP/SB untuk memastikan pelaksanaan UU Cipta Kerja mendukung pekerja. Persoalan ketidakpastian bagi pekerja PKWT dan outsourcing dapat diminimalisir dengan peran pengawas ketenagakerjaan yang lebih berkualitas.
Mengingat pengawas ketenagakerjaan ada di tingkat Propinsi maka Gubernur dapat meningkatkan peran Pengawas ketenagakerjaan sekaligus mengontrol dan mengevaluasi peran pengawas tersebut. Pak Ganjar akan membuka ruang pengaduan langsung dari SP/SB. Tidak hanya itu, pengawas ketenagakerjaan juga bertugas mengawal pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi ketentuan hubungan industrial (HI) di tempat kerja.
Terkait proses PHK, tentunya kekhawatiran adanya PHK yang lebih mudah dapat diminimalisir oleh peran mediator yang ada di tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota. Peran sentral mediator melaksanakan penyuluhan HI akan meningkatkan kesepahaman HI antara pekerja dan pengusaha, demikian juga proses mediasi penyelesaian perselisihan HI khususnya perselisihan PHK akan bisa menghasilkan solusi win-win dengan kehadiran mediator yang berkualitas. Gubernur bisa meningkatkan kualitas mediator sekaligus mengawasi peran mediator dalam menangani PHK.
Penetapan upah minimum merupakan kewenangan Gubernur, oleh karenanya silaturahmi yang dibangun Gubernur menjadi modal SP/SB untuk memastikan UMK tetap berlaku bagi pekerja. Demikian juga Gubernur dapat meningkatkan daya beli pekerja yang mendapat upah minimum dengan memberikan diskon harga beberapa kebutuhan pokok, sehingga upah minimum tidak menjadi masalah lagi.
Saya berharap seluruh SP/SB di Indonesia bisa meniru SP/SB di wilayah Jawa Tengah dengan membangun silahturahmi dan dialog sosial dengan Gubernurnya. Demikian juga seluruh Gubernur mau meniru Pak Ganjar Pranowo, sehingga pelaksanaan HI di tempat kerja lebih baik lagi berlangsung di wilayahnya. (DetikNews.com)
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)-Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI).