Kalangan buruh bereaksi keras atas terbitnya 4 peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Bahkan Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sudah menegaskan, berencana menggugat PP tersebut.
Sambil menunggu putusan Mahkamah Agung terkait gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja, KSBSI berencana menggugat 4 PP turunan itu dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran se-Indonesia.
Penolakan serupa juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal telah meminta agar pemberlakuan 4 PP turunan ini ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya minta pak Jokowi, meski 4 PP itu sudah ditandatangani, mohon ditunda pemberlakuannya,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Kantor Berita Buruh dari Situs Okezone, Jumat (26/2/2021).
Dia meminta agar pemberlakuan 4 PP tersebut ditunda setidaknya sampai pandemi Covid-19 berakhir. “Mari kita cari solusi bersama, atau setidaknya sambil menunggu sampai keputusan MK keluar, karena saat ini sedang diuji,” tambah Said.
Dia juga meminta kepada DPR agar memanggil menteri-menteri terkait, khususnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Kenapa bisa keluar 4 PP ini, yang bahkan lebih buruk dari Omnibus Law ini yang mereka buat sendiri?,” tukasnya. Said menegaskan bahwa KSPI tidak akan tinggal diam, dan masih akan menempuh jalur hukum, menunggu keputusan MK selesai.
“Jika 4 PP ini tidak berhasil dibatalkan, kami akan gugat ke Mahkamah Agung (MA), tapi kan engga mungkin MA akan mengabulkan uji materi 4 PP ini kalau MK belum selesai,” tambahnya.
Said juga menyebutkan aksi protes buruh masih akan dilakukan untuk menolak 4 PP ini dalam waktu dekat ini dengan menerapkan protokol kesehatan.
Apa yang akan menjadi pola gerakan penolakan 4 Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 di Bulan Maret 2021 ini? Mungkinkah gerakan ini akan menguat di Peringatan Mayday 2021? Kita tunggu saja.
Penulis
Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG (K)SBSI