Peristiwa pemogokan para buruh di PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan terjadinya perusakan fasilitas dan unit perusahaan, sesungguhnya tidak perlu terjadi apabila :
1. PT. VDNI, tunduk dan taat terhadap peraturan-peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan pada saat tahap atau proses Visibliti Study sebelum izin operasional diperoleh.
2. Pegawai Pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara dapat melaksanakan tugas pengawasannya terhadap penerapan hukum ketenagakerjaan oleh PT. VDNI.
Secara klasik sebenarnya kejadian ini bukan kejadian yang pertama sebab kejadian yang sama sudah beberapa kali terjadi sejak dari dahulu, tapi sayangnya pemerintah tidak membuat kejadian-kejadian ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki penegakan hukum ketenagakerjaan dan akhirnya terjadi dan terjadi lagi pelanggaran akan hak-hak buruh.
Hal ini semua berawal dari tidak adanya penegakan peraturan ketenagakerjaan yang maksimal dari Pegawai Pengawas ketenakerjaan terhadap pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan, padahal tugas utama pegawai pengawas adalah untuk mengawasi pelaksanaan hukum ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Saya melihat pelanggaran-pelanggaran ini terjadi tidak lain tidak bukan karena kurangnya perhatian pemerintah dalam hal ini gubernur untuk menambah para pengawas yang disertai peningkatan fasilitas dan kesejahteraannya.
Tapi faktor lain yang paling berpengaruh adalah kurang profesionalnya para pengawas ketenagakerjaan sehingga mudah terpengaruh oleh keinginan perusahaan. Sebab apabila pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya yaitu memberikan sanksi pidana atau sanksi administratif, sebagaimana sanksi yang tersedia bagi perusaan yang melakukan pelanggaran, dapat dipastikan pelanggaran terhadap peraturan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan itu tidak akan terjadi, sebab dengan pemberian sanksi, akan dapat memberi efek jera bagi perusahaan pelanggar aturan. Tetapi faktanya dari berbagai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan, pegawai pengawas belum pernah memberi sanksi terhadap perusahaan sehingga seolah pegawai pengawas membiarkan perusahaan dengan sebebasnya melakukan pelanggaran dan pegawai pengawas hanya berdiam diri.
Saran saya untuk pemerintah dan pegawai pengawas yang membaca tulisan ini adalah sebagai berikut:
A. Dalam hal terjadi pemogokan akibat terdapatnya perselisihan ketenagakerjaan, mohon agar penyelesaiannya dilakukan secara komprehensif artinya jangan hanya melihat akibat dari peristiwa yang terjadi, tetapi juga menyelesaikan sebab yang mengakibatkan peristiwanya, sebab apabila penyelesaiannya hanya dilihat dari sudut pandang akibat, maka akibat yang terjadi akan terulang kembali.
B. Perlu pemberian sanksi yang tegas terhadap pegawai pengawas sesuai dengan undang-undang No. 30 tahun 2014 bagi pegawai pengawas yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Selamat berjuang saudaraku buruh PT. VDNI, Sulawesi Tenggara, semoga Allah memudahkan segala kebenaran yang saudara-saudaraku perjuangkan.
Hidup Buruh!
Penulis : James Rumahorno (K)SBSI Kalimantan Barat.