Oleh: Jacob Ereste

Berdasarkan data real-time Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 2.592.348 pelamar CPNS pada Oktober 2018 yang memenuhi syarat verifikasi dan ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari jumlah sebanyak itu yang lolos verifikasi CPNS naik sebanyak 200 ribu dari perhitungan sebelumnya. Setidaknya ada 537.664 pelamar yang gagal ikut proses verifikasi.

Artinya, dari angka itu dapat diproyeksikan besarnya jumlah pengangguran di Indonesia yang tidak tampak (pengangguran terselubung). Belum lagi jumlah mereka yang tidak bisa dan tidak mau ikut dalam seleksi CPNS ini.

Sebetulnya usaha pengangkatan guru honorer K2 dalam jumlah besar bisa saja dilakukan bila sungguh ada kemauan dari pemerintah, sebab Indonesia memang memerlukan hampir satu juta orang guru PNS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mencatat hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia ternyata masih berstatus tenaga honorer K2. Berbeda dengan tenaga honorer K1, guru honorer K2 harus mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, guru bukan PNS di sekolah negeri 73.582 orang dan guru bukan PNS di sekolah swasta 7.982 orang,” ujarnya.

Muhadjir Effendy juga mengakui saat Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, pada 4 Juni 2018. Sesungguhnya jumlah tenaga guru honorer K2 saat ini mencapai 1,53 juta orang, dari jumlah guru keseluruhan sebanyak 3,2 juta orang.

Menurut dia, banyaknya jumlah tenaga guru honorer disebabkan oleh kurangnya tenaga pengajar berstatus PNS di Indonesia. Saat ini, Indonesia kekurangan guru berstatus PNS sebanyak 988.133 orang.

Jadi Kepala Dinas Pendidikan di daerah maupun kepala sekolah bisa memilih dan mengangkat tenaga honorer sebagai pengajar supaya proses pembelajaran tak terhambat. Yang terkesan dari keengganan pemerintah untuk mengangkat para pekerja honorer ini karena tak hanya seperti hendak memanfaatkan tenaga dan pengabdian mereka yang sudah teruji oleh sang waktu, namun enggan diberi hak-hak yang sepatutnya dapat mereka terima.

Sayangnya, data pemerintah tidak valid tentang data tenaga honorer ini. Karena data pemerintah yang ada tentang tenaga honorer di Indonesia sampai sekarang adalah data tahun 2013.

Banten, 10 November 2018

Jacob Ereste, Atlantika Institut Nusantara & Wakil Ketua F.BKN SBSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here