JAKARTA SBSINews – Pemberitahuan Unjuk Rasa Nasional (K)SBSI Sudah Disampaikan Kepada Kepolisian RI

Sehubungan dengan rencana unjuk rasa serempak secara nasional di seluruh wilayah dan daerah di Indonesia yang akan dilakukan (K)SBSI, pada hari Rabu (02/10), Ketua Umum Muchtar Pakpahan telah memberitahukan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Polri dengan tembusan langsung pada Presiden RI dan Ketua DPR RI pada 27 September 2019.

Secara formal dan terbuka DPP (K)SBSI telah menginstruksikan bahwa pada hari Rabu (02/10) akan mengadakan unjuk rasa.

Menurut Rommy Humas (K)SBSI, untuk melakukan unjuk rasa pada tingkat nssional serta DKI Jakarta akan dikoordinir lansung oleh DPP (K)SBSI bersama Ketua Federasi dan lembaga berikut stafnya masing – masing. Sedangkan untuk Korwil dan seluruh DPC dilakukan bersama di masing – masing Provinsi dan daerah.

Sedangkan materi yang menjadi tuntutan meliputi lima point diantannya adalah (1 ) memolak revisi UU 13/2003, jika tujuannya hanya untuk meningkatkan investasi padat karya tanpa meningkatkan kesejahteraan buruh, (2) menolak kebaikan iuran BPJS Kesehatan, bila BPJS Kesehatan belum diaudit dan dusehatkan, (3) cabut PP 78 tahun 2015 karena bertentangan dengan UU 13/2003, (4) cabut Kepmen Nomor 228 tahun 219 yang memberikan semua pekerjaan kepada tenaga kerja asing, dan (5) mendesak Presiden untuk menolak mensahkan RUU KPK, karena melemahkan KPK.

Demikian alasannya (K)SBSI merasa perlu melakukan unjuk rasa serentak secara nasional. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here