Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri.

Dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional berupa jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka.

Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.

Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.

Mengingat ketentuan: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003/Menkes/Per//2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 616); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga dan Keterampilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 450)

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Indonesia; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 121/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Medik Herbal; 8. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.

Keputusan Menteri Kesehatan Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia; Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 tentang 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/655/2017 tentang Farmakope Herbal Indonesia Edisi Il; Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dengan tetap memperhatikan petunjuk pemanfaatannya sebagai berikut:

1. Pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan-memperhatikan petunjuk umum pemakaiannya seperti:
a. Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan, dan takaran yang tepat sesuai dengan racikan ramuan obat tradisional yang akan dibuat.
b. Pengolahan tanaman obat dimaksud harus memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang benar dan baik, sebagai contoh:

1) Peralatan untuk merebus simplisia (bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan) tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya terbuat dari kaca, keramik, atau porselen.
2) Bahan ramuan obat tradisional harus dicuci bersih sebelum diproses lebih lanjut. 3) Saringan yang digunakan terbuat dari bahan plastik/nilon, stainless steel, atau kassa. c. Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dikonsumsi untuk 1 (satu) hari. 2. Pemanfaatan obat tradisional dalam bentuk sediaan jadi harus memperhatikan hal- hal berikut

Obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). b. Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, dan khasiat. c. Kondisi kemasan dalam keadaan baik (tidak rusak, tidak bocor, dan tidak lusuh). d. Bentuk fisik produk dalam keadaan baik.

3. Obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
4. Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain dalam penggunaan, masyarakat harus menghentikan dan berkonsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi terkait dengan obat tradisional.
5. Pemanfaatan tanaman obat sebagai ramuan obat tradisional berdasarkan khasiatnya dapat merujuk pada Formularium Obat Tradisional Indonesia (FROTI).

Lebih lanjut pemanfaatan yang bersamaan dengan pengobatan konvensional harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh dokter termasuk diantaranya pemanfaatan ramuan obat tradisional bagi ibu hamil dan menyusui.

6. Beberapa contoh tanaman obat meliputi: a. Rimpang/empon-empon seperti jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur dan lengkuas. b. Umbi-umbian seperti bawang putih c. Kulit kayu seperti kayu manis d. Batang seperti Sereh e. Daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri Buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis g. Herba (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga, dan buah) seperti meniran h. Biji-bijian seperti jinten hitam.

7. Beberapa contoh khasiat obat tradisional meliputi:
a. Untuk meniran/kencur/mengkudu).
b. Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung seledri/kumis kucing). Untuk diabetes (ramuan yang mengandung kayu manis/mengkudu dan pare).
d. Untuk kencur/lagundi/saga/jahe merahlemon/daun mint). Untuk mengurangi keluhan flu (ramuan yang mengandung jintan hitam/mahkota dewa atau ramuan meniran/jahe/mint/cengkeh). f. a. f. daya tahan tubuh (ramuan yang mengandung C. mengurangi keluhan batuk (ramuan yang mengandung
e. Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan (ramuan yang mengandung jahe/kencur/jeruk nipis/adas/pala). g. Untuk meningkatkan produksi Air Susu Ibu (ASI) (ramuan yang mengandung katuk/pegagan/kelor/torbangun).

Beberapa contoh khasiat ramuan tanaman obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh meliputi: a. Ramuan 1 1) Bahan a) Jahe Merah b) Jeruk Nipis c) Kayu manis d) Gula Merah : 2 ruas ibu jari : 1 buah : 3 Jari : secukupnya

3 cangkir e) Air 2) Cara Pembuatan Cuci bersih semua bahan, jahe merah dicuci bersih dan digeprek, Rebus air hingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan rebus semua bahan yang sudah disiapkan bersama dengan gula merah selama 15 menit. Kemudian saring dalam keadaan dingin 3) Cara Pemakaian Ramuan diminum 1 kali sehari sebanyak 1 ½ cangkir b. Ramuan 2 1) Bahan a) Kunyit b) Lengkuas c) Jeruk Nipis : 1 ruas ibu jari : 1 ruas ibu jari : 1 buah : 3 Cangkir : secukupnya d) Air e) Gula merah 2)

Cara Pembuatan Cuci bersih semua bahan, kunyit dan lengkuas digeprek. Kemudian rebus air hingga mendidih, kecilkan api dan masukan semua bahan, tunggu kira – kira hingga setengahnya dan matikan, saring dalam keadaan dingin. 3) Cara Pemakaian Ramuan diminum 2 x sehari sebanyak 1 % cangkir. c. Ramuan 3 1) Bahan a) Pegagan b) Jahe merah c) Temulawak d) Gula aren e) Air : 1 jumput : 1 ruas ibu jari : 1 iris : secukupnya : 1,5 gelas 2) Cara Pembuatan Pegagan dicuci sampai bersih, kemudian rebus air sampai mendidih, setelah mendidih kecilkan api dan masukan pegagan yang sudah disipkan. Tunggu sampai air tersisa kira – kira 2 gelas, sesudah dingin disaring, tambahkan perasan jeruk nipis. 3) Cara Pemakaian Diminum 2 x sehari 1 gelas d. Ramuan 4 1) Bahan a) Kencur b) Beras c) Daun pandan d) Gula aren e) Air 2) Cara Pembuatan Sangrai beras hingga kekuningan. Haluskan beras, kencur dan gula. Masukkan ke dalam air sampai mendidih, tambahkan pandan kemudian disaring. 3) Cara Pemakaian : 50 gram yang sudah dikupas : 100 gram 3 lembar : secukupnya 2300 ml Minum kali sehari

e. Ramuan 5 1) Bahan a) Daun Kelor b) Air 2) Cara Pembuatan Rebus air sampai mendidih, masukan daun kelor lalu matikan api dan saring sesudah dingin. 3) Cara Pemakaian a) Dewasa b) Anak Ramuan 6 1) Bahan a) Bawang Putih tunggal (lanang): b) Air hangat c) Madu 2) Cara Pembuatan Bawang putih dicuci bersih dan dimemarkan sampai halus, kemudian campurkan kedalam air hangat dan tambahkan madu, aduk hingga larut. 3) Cara Pemakaian Ramuan diminum 2 kali sehari sebanyak secukupnya : 2 genggam 2 cangkir : 2 kali sehari 1 cangkir : 2 kali sehari % cangkir f. : 1 gelas : secukupnya Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here