JAKARTA SBSINews – Senin, 18/03/2019 jam 10.00 WIB Ibu Kahar mendatangi Wisma Pemerintah Kota Semarang di Jalan Alternatif Cibubur Kav. 27 RT 05 RW 09 Harjamukti Cimanggis Depok Telp. 021 8454941 untuk mempertanyaka lapak jualan pecel lele kepunyaanya yang sekarang ditempati orang laing.

Wisma Pemkot Semarang yang selama ini tidak begitu menarik perhatian, sehingga tidak disangka bahwa ada asset Pemda Jateng ada juga di Alternatif Cibubur, tepatnya bersebelahan dengan Rumah Sakit Melia.

Pada Senin itu Ibu Kahar dengan didampingin SBSINews yang juga LBH SBSI untuk meminta penjelasan atas lapak tersebut yang sekarang ditempati orang lain. Pihak yang ditemui adalah pengelola atau yang mengorganisir lapak-lapak yang berada di depan wisma tersebut yaitu Ibu Dwi Eka Susetyani.

Saat bertemu, Ibu Kahar dan pendamping menanyakan atau meminta penjelasan atas tidak diijinkannya Ibu Kahar untuk berdagang tetapi orang lain di bolehkan, pada hal Bu Kahar berjualan sudah sejak 2008.

Atas pertanyaan itu pengelola tersebut menjelaskan bahwa Ibu Kahar sudah tidak diperbolehkan karena waktu itu jualan di trotoar.

“Mereka yang berjualan sekarang adalah di tanahnya wisma, jadi itu haknya wisma untuk memberika (menyewakan, red.) kepada siapa saja,” Jelas Ibu Dwi Eka.

Oleh Ibu Kahar dijelaskan bahwa yang ditrotoar pada waktu itu hanya jualan es buah pada bulan puasa.

“Benar waktu itu suami saya berjualan es buah ditrotoar pada siang hari dibulan puasa 2018, dan hanya beberapa hari saja, tidak sampai sebulan, kalau tidak diijinkan ya semua dong, ada yang diijinkan kok,” Jelas Bu Kahar.

Lanjut Bu Kahar,” Lapak pece lele Saya buka hanya pada malan hari ditempat yang sudah ditempati orang lain sekarang.”

Perdebatanpun agak panas, kemudian Pengelola menyatakan bahwa Pak Kahar itu sudah memaki – maki pengelola ketika tidak diperbolehkan jualan es buah ditrotoar.

Dengan raut muka yang marah dan suara yang bergemetar pengelola menimpali,” Kahar itu keterlaluan, dia memaki – maki kami, itu sudah kelewatan.”

Pendamping dari LBH membantu menjelaskan bahwa kalau itu dilakukan Pak Kahar mohon dimaafkan, karena yang jualan pecel lele itu Ibu Kahar.

Pengelola dengan agak keras menyatakan bahwa Pak Kahar sudah berkali – kali memaki sehingga sekarang sulit untuk dimaafkan.

” Tindakannya (memaki) sudah berkali – kali sehingga sulit untuk dimaafkan, ini sudah keterlaluan,” Pungkas Pengelola.

Dalam situasi yang agak tegang Pendaping dari LBH menyatakan bahwa kehadiran Pendamping hanya berusaha untuk memediasi, karena keluhan ini sudah cukup lama disampaikan Bu Kahar dan Pak Kahar dan pemohonan mediasi ini juga di mohonkan untuk disalurkan sampai ke Pemkot Semarang.

Usaha ini sudah dilakukan LBH tapi atas saran dari Jateng agar ini di mediasi terlebih dahulu ke Pihak Pengelola.

Informasi yang diperoleh dari Bu Kahar bahwa yang ditugasi dari Pemkot Semarang adalah Bapak Awan Pujiono, seorang PNS Pemkot Kota Semarang dan Ibu Dwi Eka adalah Istri dari Bapak Awan Pujiono.

Ketika Ibu Kahar dan Pendamping mendatangi wisma, tampak di depan wisma ada sekitar enam lapak pedagang makanan dan minuman berjualan di depan wisma.

Bu Kahar sendiri berjualan sejak tahun 2008 dan diminta untuk berhenti pada Mei 2018. Ketika di suruh berhenti dengan alasan akan ada pengaturan ulang, tetapi ketika pedagang lain berjualan Bu Kahar tidak diperbolehkan, bahkan sekarang lapaknya ditempati orang lain.

Pecel lele Bu Kahar berjualan hanya malam hari. Pedagang yang berjualan didepan Wisma berjumlah enam lapak untuk siang dan enam malam hari, secara bergantian. Masing – masing lapak membayar sewa Rp 15.000,- jadi siang dan malam jadi Rp30.000,- sejak tahun 2008.

Dalam penjelasan Bu Kahar bahwa, perselisihan antara Pak Kahar dengan Pengelola adalah masalah utang piutang. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here