SBSINews – Serikat buruh mengajukan keberatan atas beberapa poin omnibus law yang dianggap merugikan buruh.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam salah satu poin omnibus law di sektor tenaga kerja pemerintah bakal merombak aturan mengenai sistem pesangon menjadi tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sebesar enam bulan gaji.
Padahal menurut dia, di aturan yang sudah ada saat ini, buruh bisa mendapatkan pesangon dengan besaran maksimal sembilan bulan dan bisa dikalikan dua kali untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.
Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan atau penghargaan masa kerja.
“Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih,” ujar Said.
Lalu benarkah demikian?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, aturan mengenai pesangon diatur di dalam beberapa pasal. Di dalam pasal 156 dijelaskan, bahwa dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon diatur mulai untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan uang pesangon sebesar satu bulan upah hingga masa kerja delapan tahun atau lebih dengan uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, untuk buruh dengan masa kerja tiga tahun atau lebih yang mengalami PHK juga bakal mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan nilai minimal dua bulan upah dan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji.
Lalu, untuk beberapa jenis PHK undang-undang tersebut juga mengatakan, besaran uang pesangon yang diberikan perusahaan bisa dikalikan dua, yaitu ketika pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran yang dilakukan pengusaha seperti yang tertuang dalam pasal 169. (Kompas.com/Cob)