Puluhan ribu buruh bakal mogok kerja dan mengibarkan bendera putih sebagai tanda menyerah menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Seperti apa fakta-faktanya?
1. Aksi di 1.000 Pabrik
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja. Puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24 provinsi akan melakukan aksi pada 5 Agustus 2021.
“Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh dari 24 provinsi. Saya ulangi puluhan ribu buruh dari 24 provinsi, 1.000 pabrik,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).
Dia memastikan bahwa aksi akan digelar dengan protokol kesehatan, jaga jarak, memakai masker, hand sanitizer, dan tidak ada kerumunan. Pihaknya menjamin tidak ada kerumunan karena aksi dilakukan di luar area produksi tapi tetap dilaksanakan di lingkungan pabrik.
2. Banyak Buruh Gugur
Iqbal mengatakan banyak buruh yang meninggal karena terpapar virus Corona. Untuk itu pihaknya akan mengibarkan bendera putih.
“Bentuknya adalah mengibarkan bendera putih karena kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar COVID-19,” sebutnya.
Lanjut dia, buruh juga menyerah karena sudah berulang-ulang berteriak untuk mengatur jam bergilir di situasi pandemi COVID-19, serta berulang-ulang berteriak agar yang isoman diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS kesehatan.
“Berulang-ulang teriak jangan ada PHK, berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji,” lanjut Iqbal.
Pihaknya juga sudah berulang-ulang berteriak bahwa Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh.
Apa tuntutan buruh, baca di halaman berikutnya:
3. Ini Tuntutan Buruh
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa tuntutan dari buruh, yang pada intinya mereka ingin dilindungi.
“Bendera putih akan kita kibarkan dan akan memasang spanduk dengan tiga tuntutan, selamatkan nyawa buruh dan rakyat-cegah penularan COVID 19-cegah ledakan PHK,” sebutnya.
Kemudian isu kedua yang akan dikumandangkan dalam mogok kerja adalah batalkan Undang-undang Cipta Kerja.
SUMBER : DETIK.COM