SBSINews – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) nyaris rampung 100%. Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, dari 11 klaster dalam RUU tersebut, pembahasan 10 klaster di antaranya sudah mencapai 95% dari total pasal yang ada di dalamnya.
Praktis tinggal klaster ketenagakerjaan saja yang menunggu giliran untuk dibahas bersama di tingkat panitia kerja (panja) antara pemerintah atau Kemenko Perekonomian dan Baleg.
“Alhamdulillah dari 10 pasal, sudah 95% disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi-materi yang pending. Di beberapa sektor yang masih dan sampai hari ini akan kita selesaikan. Dan kita mudah-mudahan besok bisa masuk ke cluster terakhir, BAB 4 tentang ketenagakerjaan,” ujar Supratman dalam sebuah Webinar, Kamis (24/9/2020).
Senada dengan Supratman, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi juga mengklaim hal serupa bahwa beberapa pasal dalam 10 klaster RUU Ciptaker tersebut sudah mencapai kata sepakat.
Setidaknya, menurut Elen ada 15 substansi dalam RUU Ciptaker yang telah disepakati antar-pemerintah dan Baleg DPR RI. Berikut rinciannya:
- Kesesuaian Tata Ruang
Kesesuaian tata ruang tersebut menyangkut tata ruang di darat dan laut, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi.
“Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ujar Elen.
Oleh karena itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital. RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang).
“Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai starting bisnis dan menentukan lokasi sesuai kegiatan usahanya,” lanjutnya.
- AMDAL Tidak Dihilangkan
Dalam draft pertama kali yang diajukan oleh pemerintah, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan, akhirnya tidak jadi dihilangkan.
Elen menjelaskan mengenai persetujuan lingkungan tidak dihilangkan, dan AMDAL akhirnya disepakati untuk hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan, dan lingkungan hidup itu sendiri.
“Pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi,” jelasnya.
3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Elen menjelaskan mengenai SLF, pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi.
“Akan ada guidance yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan,” sambungnya.
- Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)
Perizinan berusaha, kata Elen, akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.
“Kalau yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS (Online Single Subbmission), akan ter-register dan mendapatkan semacam perizinan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
- UMKM dan Koperasi
Lewat RUU Cipta Kerja, Elen mengklaim UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
“Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahan dan pemberdayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dengan kemitraan dengan badan usaha besar.”
- Riset dan Inovasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.
- Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)
Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemberdayaan Petani).
“Sudah dalami berminggu-minggu dan Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri,” ujar Elen.
- Perizinan Berusaha di Pusat dan Daerah
Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Perizinan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda, yang dilakukan kita terapkan standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional, dengan demikian nggak ada lagi perbedaan antar satu daerah dengan daerah lain terkait pelayanan perizinan,” jelas Elen.
9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Pembentukan LPI sebagai sub generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.
- Pengadaan Lahan dan Bank Tanah
Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga Bank Tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.
- Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)
Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.
- Sertifikasi Jaminan Produk Halal
Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memberikan fatwa halal.
- Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)
Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.
“Jadi yang diusulkan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakati bahwa pencabutan perda tetap mengikuti mekanisme di dalam putusan MK. Tidak dibatalkan presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
“Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan di bawah UU, termasuk perda. Mekanisme proses tetap yang sudah ada,” tambahnya.
- Kemudahan Berusaha
Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum.
“Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sangat dinantikan mereka dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum,” terangnya.
- Penataan Ulang Sanksi
Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
“Yang kita lakukan reformulasi dan mempertegas mana sebenarnya unsur pidana dan administrasi. Kalau sifatnya perizinan mestinya administrasi, tapi kalau yang sifatnya sudah melakukan atau mengakibatkan K3L maka tetap sanksi pidana dan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja,” katanya.(detikNews.com)