SBSINews Sabtu, 11/8/2018. Setelah adanya putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan guru-guru K2 DKI Jakarta yang sudah lulus tes tahun 2014 namun belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS, Nomor : 198/G/2016/PTUN.Jkt yang diwakili oleh: Jobson Aritonang, gugatan Nomor: 199/G/2016/PTUN.Jkt yang diwakili oleh: Oktoberta Sri Sulastri, gugatan Nomor: 62/G/PTUN.Jkt yang diwakili oleh Dewi Ayu Prasastiningsih dkk yang inti putusan tersebut berakhir NO (Neit Ontvankelijke Verklaard). Itu artinya bahwa pengusulan guru-guru K2 untuk diangkat menjadi CPNS sesungguhnya memang belum pernah dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan BKD DKI Jakarta ke BKN. Dengan adanya putusan NO tersebut maka pada tanggal 9 Agustus 2018 yang lalu sebanyak 8 orang guru K2 mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Pengurus Pusat Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PP FPASN SBSI) pimpinan Prof.Dr.Muchtar Pakpahan.
Sebelumnya FPASN SBSI ada menyurati Gubernur DKI Jakarta sebanyak 2 kali. Namun Gubernur mengarahkan untuk bertemu Asisten Kesra (Askesra) Sekda DKI Jakarta. “Kami punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan guru-guru K2 ini dan sedang memikirkan bagaimana caranya supaya pengangkatan guru K2 ini bisa terakomodir. Provinsi DKI saat ini masih membutuhkan banyak guru, apalagi tahun ini ada rencana untuk pengangkatan CPNS. Dari pada mencari lagi guru dari luar lebih baik mengangkat guru-guru K2 yang sudah lulus tes ini” Pungkas Pak Catur Laswanto Kepala Askesra DKI Jakarta.
Pihak Askesra pun meminta kepada guru-guru K2 tersebut agar melampirkan juga kronologis permasalahan guru-guru K2 serta resume replik dan duplik pengadilan sebelumnya. Seminggu sesudah pertemuan Pihak Askesra DKI melalui staffnya Pak Budiyanto menyampaikan bahwa arahan dari Askesra DKI supaya pihak guru-guru K2 tersebut bertemu dan bicara baik-baik dengan pihak Dinas Pendidikan bidang PTK karena Dinas Pendidikan lah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pungkas Pak Budiyanto.
Menyikapi hal tersebut Pak Muchtar Pakpahan selaku pimpinan SBSI segera menyurati Dinas Pendidikan DKI Jakarta memohon audiensi. Alhasil tanggal 9 agustus 2018 yang lalu terjadilah pertemuan audiensi.
Hasil Audiensi
Pertemuan Audiensi tersebut seyogyanya dihadiri oleh Kabid PTK, Para Kasudin dan Para Kasi Pendidikan dari 5 wilayah di DKI. Namun ternyata yang hadir hanya diwakilkan oleh Kasi bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pada kesempatan tersebut Pak Muchtar Pakpahan menanyakan tentang kelanjutan dari penyelesaian masalah guru-guru K2 tersebut, “bahwa putusan PTUN sudah final mengatakan NO, itu artinya kembali ke keadaan semula. Berarti memang guru-guru ini belum pernah diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS ke BKN. Kalau begitu saya mohon kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera mengusulkan guru-guru K2 tersebut agar diangkat menjadi CPNS karna mereka sudah lulus tes tahun 2014 dan tidak ada masalah dengan berkas mereka” Pungkas Pak Muchtar.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Bapak Amin Fatkhurahman selaku Kasi bidang PTK mengatakan : “bahwa masalah guru-guru K2 ini supaya diusulkan kembali ke BKN, kami perlu sampaikan lebih dahulu ke pimpinan dan menunggu instruksinya. Disamping itu kami juga sebenarnya sedang menunggu hasil rekomendasi dari Pansus K2 DPRD DKI Jakarta karena kemarin pun kami diminta hadir pada saat rapat Pansus K2 itu namun terpaksa ditunda karena pimpinan rapat ada agenda rapat yang lainnya juga” Pungkas Pak Amin. “Harapan kami ada rekomendasi dari Pansus K2 DPRD DKI Jakarta terkait penyelesaian masalah guru-guru K2 ini yang mana dari hasil rekomendasi itu agar disampaikan juga kepada Bapak Presiden dan Presiden meneruskan ke Gubernur, lalu Gubernur menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru kami proses lebih lanjut untuk pengusulannya ke BKN” Lanjut Pak Amin
Menyikapi hasil audiensi tersebut, Pak Muchtar Pakpahan berencana akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta guna memohon supaya menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan BKD DKI Jakarta untuk segera mengirimkan berkas pengusulan guru-guru K2 DKI Jakarta yang sudah lulus tes tahun 2014 namun belum menerima SK Pengangkatan tersebut ke BKN agar segera di proses menjadi CPNS. (Ericson, FPASN)