SBSINews- Kementrian Hukum dan HAM menegaskan melarang #2019PrabowoPresiden. Mereka memastikan yang terdaftar dalam sistem direktorat Jendreral Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi) SIDEN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Perkumpulan itu didaftarkan dengan siasat memenggal kata PRE dan SIDEN agar lolos dalan sistem AHU online.
Menurut Yasonna Laoly pasal 59 ayat 1 UU No. 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perpu No.2 tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan melarang dengan tegas penggunaan nama istansi pemerintah untuk nama perkumpulan.

Ayat a pasal itu menyebut : Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan. Sehingga, sebuah perkumpulan tidak bisa memakai kata ‘Presiden’ dalam namanya.

Apalagi disahkan oleh SK Menkumham. Yasonna menilai, spasi yang ada dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN digunakan untuk mengakali agar nama tersebut bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan,” kata Yasonna, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (10/9/2018).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan apabila #2019PrabowoPresiden, tidak terdaftar Ditjend AHU Kementerian Hukum dan HAM. Yang terdaftar adalah yang menggunakan spasi.

(Dilansir dari CNN indonesia 10/09/18 ) Ilwa, notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi) SIDEN, membantah mengakali sistem di Kementerian Hukum dan HAM. Ilwa menyatakan, nama perkumpulan itu adalah pilihan kliennya. “Kan yang mengusulkan semuanya dari klien. Bukan kami merekayasa, kami tak bisa melarang apa maunya klien. “Atas dasar itu, Ilwa keberatan jika Menkumham Yasonna Laoly menuduhnya sebagai notaris yang mengelabuhi sistem online AHU Kemenkumham saat mendaftarkan perkumpulan tersebut.

Inisiator gerakan 2019PrabowoPresiden, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Yasonna tidak mendapatkan informasi utuh terkait nama perkumpulan tersebut. “Saya sudah konfirmasi, Pak Yasonna mendapat informasi tak lengkap atau kurang dari bawahannya,” ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (10/9/2018), seperti dipetik dari detikcom. Politisi partai Gerindra itu menganggap TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi)SIDEN’ sudah tak ada masalah.

Perkumpulan itu, menurut Dasco sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum. “Kalau saya menganggap ini tidak ada masalah karena badan hukumnya sudah keluar. Kami juga jalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucap Dasco. Akta perkumpulan ini sudah keluar dan disahkan dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 oleh Kemenkumham.
Kementerian Hukum dan HAM mencoret permohonan penerbitan akta perkumpulan dari pendukung Prabowo dan Jokowi.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, ada 9 nama perkumpulan yang diajukan dengan menggunakan Prabowo. Sementara, perkumpulan yang menggunakan nama Jokowi malah lebih banyak lagi hingga 30 perkumpulan. (GusmaWAti Aswar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here