JAKARTA, SBSINews.id – Publik kini telah bisa melengkapi gugatan terkait revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) karena telah resmi nomor dan sah tercatat dilembar administrasi negara.
Hal itu dikemukakan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
“Kalau ada yang mau mengajukan judicial review silahkan karena RUU MD3 sudah mendapat penomoran dari Kementrian Sekretariat Negara yaitu Nomor 2 Tahun 2018. UU MD3 tetap sah dan tidak memiliki dampak hukum meski tidak ditanda-tangani presiden sesuai yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Konstitusi mengatur bahwa RUU tetap sah meski tidak ditandatangani presiden terhitung selama 30 hari.
Sementara itu Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Pambudi Hurip Yuwono menegaskan bahwa Perubahan nomor aturan itu menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Undang-Undang MD3 masuk dalam lembaran negara nomor 29 tambahan lembaran negara nomor 6187,” ujarnya.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/hari-ini-aksi-rakyat-menggugat-ruu-md3-di-mk/
Mengenal apa itu MD3?
UU MD3 adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. yang berisikan tentang aturan, wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.
Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai MD3 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
UU ini terdiri atas 428 pasal, dan disahkan pada 5 Agustus 2014 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Revisi terakhirnya disahkan oleh DPR pada Senin, 12 Februari 2018.(syaiful)