JAKARTA, SBSINews.id – Hari ini masyarakat dan puluhan organisasi akan menggelar aksi rakyat menggugat revisi Undang-undang MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Pesan yang bernada ajakan tersebut dikirimkan melalui media sosial WhatsApp secara berantai.
“Presidium Rakyat Menggugat, Rakyat semakin MUAK kepada Bapak Ibu di gedung parlemen sana, yang harusnya adalah Wakil Rakyat di gaji oleh Rakyat tapi melawan Rakyatnya, Revisi UU MD3 (2018) mau membodohi, meng amputasi demokrasi, demi kepuasan dan kepentingan egois sekelompok orang. DPR /MPR gak boleh di kritik? Yang kritik di pidanakan. Situ dewa?? Ayooo…rakyat Indonesia…kita sama-sama GUGAT…TOLAK… siapapun yang menghalangi DEMOKRASI,” bunyi pesan tersebut.
Lebih lanjut dalam undangan tersebut dituliskan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta Pusat akan hadir puluhan team lawyer yang akan mendampingi.
Dalam pesan tersebut juga disamoikan iInformasi lebih lanjut hubungi Sisca Rumondor, 0816 1965 905, Decky Matulessy, 083890009002, Tirtayasa, 081311139177.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/ini-alasan-sbsi-dengan-tegas-menolak-revisi-uu-md3/
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tidak menandatangani UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD hingga batas akhir 30 hari setelah persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait sejumlah pasal dalam perubahan kedua UU nomor 17/2014 tersebur.
“Kami berharap publik tidak perlu ada yang khawatir karena RUU MD3 itu hanya mengatur tata cara kami di DPR, tidak ada anggota DPR yang menjadi kebal hukum dan tidak ada UU MD2 merusak demokrasi, katanya di komplek Senayan, Rabu.(syaiful)