Dari Forum Diskusi Para Trainer Hubungan Industrial yang berlangsung tanggal 27 November 2020 di Bogor dilaporkan pembahasan Pengawasan Negara terhadap Sektor Ketenagakerjaan berlangsung menarik. Fungsi dan Peran Pengawas Ketenagakerjaan menjadi sorotan tajam.
Adalah Tokoh Senoir Buruh Sofyan AL melaporkan tentang diskusi tajam soal Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) Nomor 33/2016 yang telah diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan menjalankan fungsi Pengawasan Negara dibidang Ketenagakerjaan.
Walaupun demikian Fungsi tersebut menjadi kurang efektif dengan adanya hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 menjadi salah satu obyek perselisihan hubungan Industrial’ Ujar Mantan Pengurus Pusat DPP KSPI itu.
Namun demikian dengan kecepatan dan ketepatan kita menyikapi masalah perlindungan dan pembelaan atas hak tersebut, ada saran lain yaitu Kepolisian. Pertanyaannya, apakah efektif, ternyata efektif asalkan data pendukungnya lengkap’ tambah Sofyan AL
Silahkan mencoba, karena saya sudah mencobanya di Desk Tenaga Kerja Reskrim Polda Metrojaya’ tambahnya. Desk Tenaga Kerja ada di setiap POLDA di Seluruh Indonesia dan memang sudah seharusnya dimanfaatkan’ Pungkasnya. (ANFPP271120)