Catatan Pagi
Kehadiran Posko Layanan THR 2019 merupakan hal yang sangat baik, dan hal ini tentunya akan membantu para pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR. Faktanya masih ada perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan regulasi yang mewajibkan membayarkan THR dengan tepat waktu.
Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun terus terjadi, dan persoalan ini sepertinya sudah menjadi “tradisi” di kalangan pengusaha yang tidak patuh hukum. Posko THR sudah menjadi kegiatan rutin tiap tahun yang dilakukan Kemnaker dan Disnaker2, dan tahun ini kembali dibuka. Ya, paling tidak posko THR ini juga sudah menjadi “tradisi” bagi kalangan Kemnaker dan Disnaker.
Tentunya posko ini diperankan untuk menerima konsultasi tentang THR dan menindaklanjuti pengaduan THR. Fungsi ini sangat baik dan harus didukung oleh semua pihak, termasuk kalangan SP/SB. Namun demikian adalah lebih baik lagi bila fungsi posko THR ini ditambah dengan fungsi preventif (pencegahan) dan promotif (mengingatkan). Dengan lebih pro aktif menjalankan fungsi preventif dan promotif diharapkan kalangan pengusaha yang tidak patuh membayar THR akan semakin berkurang.
Untuk menjalankan fungsi ini sebaiknya Posko THR hadir sebulan sebelum hari H yaitu sekitar 5 Mei 2019 dengan tugas awal yaitu preventif dan promotif, khususnya bagi perusahaan – perusahaan yang selama ini punya masalah dengan pembayaran THR
melalui posko ini pencegahan bisa dilakukan dengan memastikan tentang ketersediaan dana THR yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan – perusahan.
Saya yakin kementerian ketengakerjaan dan disnaker – disnaker punya data tentang perusahaan – perusahaan yang mempunyai masalah dengan pembayaran THR selama ini. Dengan data – data tersebut kemnaker dan disnaker disnaker harus proaktif dan mau melakukan pencegahan.
Pemerintah memang harus memastikan bahwa seluruh hukum positif terus dikawal sehingga berjalan dengan baik, termasuk pelaksanaan THR. Oleh karenanya adalah kurang tepat bila Pak Menaker mengatakan bahwa posko ini sebagai salah satu bentuk KEPEDULIAN pemerintah kepada pekerja. Ini adalah KEWAJIBAN pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan THR sesuai amanat hukum positif yang ada, mengingat masih adanya perusahaan – perusahann yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Terkait dengan data konsultasi dan pengaduan yg menurun yaitu jumlah pekerja yg melakukan konsultasi di 2017 sebanyak 2.390 orang turun di 2018 menjadi 606 orang, sementara pengaduan THR turun 25% dari 2017 yaitu 412, merupakan hal yang baik.
Semoga data penurunan ini sebagai hasil dari kesadaran pengusaha utuk membayarkan THR kepada pekerja, BUKAN sebagai output dari turunnya kepercayaan pekerja kepada Kemnaker dan disnaker cq. pengawas naker yang menganggap percuma melaporkan pelanggaran THR karena tidak ditindaklanjuti, malahan pengawas naker menyuruh pekerja utuk memperselisihkannya sesuai UU no. 2 tahun 2004.
Ke depan, saya berharap posko ini lebih mengedepankan preventif dan promotif soal THR. Dan semoga tahun ini seluruh pengusaha menjalankan kewajibannya membayar THR tepat waktu.
Pinang Ranti, 22 Mei 2019
Tabik
Timboel Siregar