JAKARTA SBSINews – Senin Siang (18/08) SBSINews berkesempatan berdiskusi dengan Bapak Gunawan Ketua Umum DPP SBSI 1992 di Kantor DPP (K)SBSI JalanTanah Tinggi II No.25 Johar Baru-Jakarta Besar tentang Perjalanan Omnibus Law RUU Cipta Kerja jika nanti disahkan oleh DPR RI.

Tokoh yang turut berjuang sejak Era Orde Baru ini nampak sangat antusias membicarakan persoalan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2020 ini.

“Masalah kita nanti adalah apakah aturan dibawah Undang undang Cipta Kerja itu mampu mengakomodir kepentingan Serikat Buruh/Pekerja baik mengatur kedudukan Serikat Buruh/Pekerja, mengatur ketentuan Upah Minimum Regional(UMR) hingga Upah Minimum Kota(UMK) sementara Undang undang Cipta Kerja tidak jelas mengaturnya,” Ungkap Gunawan.

“Kita akan kesulitan membayangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker RI) sebagai aturan aplikasi yang akan mengatur Hubungan Kerja. Sekarang pun sering Kepmenaker tak sejalan dengan keinginan Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 bagaimana nanti,” tambah Gunawan.

Perjalanan Panjang Omnibus Law RUU Cipta Kerja memang turut membentangkan permasalahan panjang. Pro Kontra sepanjang tahun ini telah memunculkan aksi-aksi penolakan tidak hanya dari kalangan buruh namun juga dari kalangan Mahasiswa, semua ini tidak akan merubah keinginan pemerintah dan DPR RI menggolkan RUU Cipta Kerja ini. “Saya yakin Pemerintah dan DPR RI tetap bersemangat menggolkan RUU ini menjadi Undang-undang,” tambah Gunawan dengan ekspresi tak bersemangat.

Saya kira demo yang digagas oleh salah satu Konfederasi SB/SP tanggal 24 Agustus 2020 tidak akan merubah rencana pemerintah dan DPR RI menggolkan RUU ini. Tapi biarlah Kawan-kawan demo. Tetapi mungkin jika semua buruh turun dan berjuang mendesak DPR RI mungkin hanya bisa menunda saja. “Saya berkeyakinan kepentingan pemerintah disini sudah sangat jelas yaitu merubah regulasi untuk mempermudah investasi,” tambah Gunawan.

Memang tak bisa dipungkiri persoalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini telah membuat aktivis Serikat Buruh/Pekerja berfikir keras. Sejumlah upaya pemerintah melibatkan aktivis SB/SP kedalam tim bentukan pemerintah tak juga membuahkan kesepakatan, malah ada yang keluar dari tim. Namun ada juga yang tetap bertahan namun berharap adanya perubahan yang akan terjadi sebelum disahkan. Bagaimana nasib RUU Cipta Kerja ini hingga akhir tahun 2020 mari disimak bersama.(ANFPP180820)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here