Oleh: Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berakhir pada tanggal 23 April 2020, artinya diatas tanggal tersebut seluruh kegiatan masyarakat kembali normal.
Pembatasan aktifvitas akibat kekhawatiran penyebaran wabah virus Corona di ibu kota negara dengan sendirinya tidak ada lagi. Tentu menjadi waktu yang sangat dinantikan oleh semua pihak. Sudah terlalu lama kita tersandera dirumah walaupun bisa work at home tapi tentu sangat berbeda dengan ketika bekerja ditempat yang seharusnya. Semoga tidak ada perpanjangan masa PSBB lagi.
Sejumlah agenda sudah menunggu khususnya agenda Serikat Buruh/Serikat Pekerja memberikan reaksi terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 2020 yang sudah mulai diagendakan oleh Badan Legislasi Nasional mendengar pandangan Serikat Buruh/Pekerja dan mendengar pandangan ahli tentu setelah terbentuknya Panitia Kerja (PANJA).
Sejumlah kekecewaan telah mendahului persoalan ini termasuk diantaranya Rapat Kerja Baleg DPR RI yang berlangsung justru disaat Social Distancing sedang diberlakukan, meskipun raker tersebut berlangsung secara virtual.
Banyak pihak yang menyesalkan hal ini dengan pandangan seolah Baleg DPR RI tidak mau mengerti betapa agenda darurat yang harus dilakukan adalah bekerja sama mengatasi Pandemi Covid- 19.
Buruh/pekerja akan turun aksi pada tanggal 30 April 2020 dengan agenda Menolak RUU Cipta Kerja. Konsolidasi yang telah berlangsung cukup lama ini akan semakin dimatangkan meskipun sebelumnya telah ada Serikat Pekerja yang telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan salah satu Fraksi di DPR RI diluar agenda Baleg. Namun kecemasan besar RUU Cipta Kerja 2020 akan disetujui menjadi undang – undang meniscayakan hadirnya reaksi demontrasi.
Kekecewaan kaum buruh terhadap pemerintah atas Proses Omnibus Law semakin besar ketika pemerintah melalui Menko Perekonomian RI tak bergeming dengan sejumlah kritik hingga protes. Bahkan kekecewaan tersebut juga ditujukan kepada DPR RI yang hingga saat ini belum bulat menolak RUU Cipta Kerja 2020 tersebut.
Tanpa terlepas dari dinamika yang beragam baik yang menerima maupun yang menolak dipublik tentu kita menghormati penyampaian aspirasi ini. Era demokrasi meniscayakan kebebasan menyampaikan aspirasi dan memperjuangkannya. Tidak perlu ada yang merasa terganggu apalagi membenci atau memperlihatkan sikap antipati.
Bangsa kita telah sepakat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM), dengan demikian tidak harus ada kekhawatiran untuk menuntut hak azasi kita. Berjuang lewat saluran Demokrasi demi Supremasi Hak Azasi Manusia(HAM) justru harus diapresiasi.
Semoga wabah Virus Corona segera berlalu sehingga kita semua dapat kembali melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dan tidak ada lagi wabah yang mengancam jiwa siapapun yang berjuang untuk memperoleh Hak-haknya.
Semoga Pemerintahan segera berjalan normal agar dapat mengejar pencapaian pensejahteraan rakyat.
Kita berdoa bersama agar diminggu terakhir April 2020 senyum bangsa ini kembali terlihat. Tentu senyum Optimisme sebagai apresiasi bangkitnya Indonesia dari musibah besar Covid – 19. Semoga kita termasuk yang optimis itu.(16/04/20)