Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengenai kegiatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang banyak dibiayai oleh perusahaan swasta.
Said Didu berpendapat, kegiatan lembaga pemerintah seperti BPIP sejatinya tidak bisa dibiayai oleh pihak swasta. Katanya, jika itu terjadi, maka lemabaga pemerintah tersebut telah melakukan pelanggaran.
Ia menerangkan, jangankan perusahaan swasta, perusahaan BUMN pun dilarang membiayai kegiatan lembaga pemerintah. Padahal, BUMN sendiri merupakan perusahaan milik pemerintah.
“Prof @mohmahfudmd yth, BUMN saja tidak boleh membiayai kegiatan dan orang pemerintah. Ini Bapak kok sebagai pejabat Negara dibiayai oleh swasta dan bahkan aktif menyodorkan proposal kegiatan kepada swasta. Menurut saya ini pelanggaran,” tutur Said menanggapi video wawancara Mahfud MD di salah satu stasiun televisi.
Dalam video tersebut, Mahfud mengatakan bahwa kegiatan BPIP selama ini banyak dibiayai oleh pihak swasta seperti Sinar Mas dan Astra. Mahfud menampik isu bahwa BPIP selama ini tidak memiliki kegiatan. (akurat.co/ Jacob Ereste)