Dianggap sebagai hubungan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak secara sukarela, maka pengakhirannya cukup dengan alasan tidak lagi harmonis.

Harmonis, dinamis dan berkeadilan, disebut Hakim Agung Panji Widagdo sebagai dasar bagi Pekerja dan Pengusaha mempertahankan hubungan kerja. Ia berpendapat, hakim diberikan kewenangan untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan yang paling tepat, apabila salah satu pihak sudah tidak lagi menghendaki adanya hubungan, yakni pemutusan hubungan kerja.

Panji beralasan, hubungan kerja keduanya hanya akan berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga apabila tidak ada lagi kesukarelaan diantaranya, maka hubungan kerja sulit dilanjutkan. “Dalam hal salah satu pihak tidak berkeinginan lagi untuk melanjutkan hubungan kerjanya maka sulit bagi kedua belah pihak untuk dapat mempertahankan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” ujar Panji seperti dikutip dalam Putusan Kasasi Nomor 942 K/Pdt.Sus-PHI/2018.

Ia juga menyebut, dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak diatur larangan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan sudah tidak lagi harmonis. Padahal, pengakhiran hubungan kerja terhadap Taarifudin, dkk (4 orang) oleh PT. Sari Gemilang Lestari diakibatkan karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.bdg yang dibacakan tanggal 25 April 2018, telah menyatakan perjanjian kerja kontrak yang dibuat PT. Sari Gemilang Lestari tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehingga, status Taarifudin dan kawan-kawannya merupakan Pekerja tetap, serta diperintahkan untuk bekerja kembali.

Terhadap putusan kasasi yang dibacakan Panji, Senin (29/10/2018) lalu, PT. Sari Gemilang Lestari dihukum untuk membayar uang pesangon sebesar Rp220 juta lebih kepada Taarifudin dan kawan-kawannya.

Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Muhammad Hafidz menilai, putusan tersebut setidaknya bertentangan dengan hak bekerja yang diatur dalam UUD 1945. Lagi pula menurutnya, setiap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa putusan lembaga pengadilan, selain karena alasan pensiun, meninggal dunia, tidak lulus masa percobaan dan berakhirnya perjanjian kontrak pertama, undang-undang memerintahkan bekerja kembali.

“PHK sepihak yang tanpa putusan pengadilan, maka seharusnya Hakim memerintahkan bekerja kembali,” ujarnya, Minggu (10/02) kemarin. Ketentuan tersebut, lanjut Hafidz, diatur dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha mempekerjakan kembali dan membayar seluruh upah dan hak-hak Pekerja yang harus diterimanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here