Jakarta SBSINNEWS – Polda Metro melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/1907/IX/RES.2.1/2018/Dit Reskrimsus yang disampaikan kepada Prof. DR. Muchtar Pakpahan. SH.MA. membawa angin segar bagi SBSI bahwa proses panjang untuk sebuah logo SBSI ini sudah ada titik terang.

Dari proses tersebut penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap :

Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH., MA., Jandry Luhukay, Rustamadji, Ir. Markus Sidauruk. MM., Dedih Suhendi, Harris Manalu. SH., Elly Rosita Silaban. SE.,Riswan Lubis. SH., Supardi
Ismuntoro, Matias Mehan, Uly Nursita Pakpahan, Rasmina Pakpahan, Eduard Parsaulian Marpaung. SE., Mudhofir. SH., Andi Kurniawan. SH. (Ahli), Dr. Dian Adriawan. SH. MA.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Eduard Parsaulian Marpaung. SE dan Mudhofir. SH

Sebelumnya Keinginan untuk berdamai selalu dikemukskan Muchtar Pakpahan, akan tetapi hampir enam tahun belum membuahkan hasil. Bahkan menurut penyidik bahwa saudara Mudhofir. SH mendatangi pihak kepolisian membuat surat untuk meminta agar proses dihentikan dulu karena masih melakukan upaya hukum PK ke – 2.

Kepada SBSINEWS, Muchtar Pakpahan ketua umum DPP SBSI menyatakan bahwa PK itu tidak menghentikan proses hukum eksekusi.

” Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Mudhofir dan kawan – kawan tidak menunda atau menghalagi eksekusi dan proses hukum lainnya agar tercapai rasa keadilan bagi kami, dan Saya mengharapkan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya segera meneruskan proses ini sesuai dengan hukum acara,” ujar MP. (Oleh: Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here