M.Said Iqbal, Presiden KSPI

SIARAN PERS KSPI 1/11/2018

Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas akan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 11 November 2018, hari ini, jika masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Sebagai contoh DKI Jakarta. Jika mengacu pada PP 78/2015, maka UMP 2019 DKI 2019 Jakarta adalah sebesar Rp 3.940.972.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, upah sebesar 3,94 untuk hidup di Jakarta tidak layak. Menurutnya, kebutuhan buruh dalam 1 bulan adalah sebagai berikut: Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000. maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta; Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta; dan trasportasi membutuhkan biaya Rp 500.000.

“Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik,” ujarnya.

Setelah dikurangi kebutuhan di atas, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972.

“Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?”

Karena itu buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar 4,2 juta. Nilai ini, kata Said Iqbal, berasal dari hasil survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta yang terdiri dari unsur tripartit (Pemerintah, Pengusaha, Pekerja) sebesar 3,9 juta.

Nilai 3,9 juta tersebut hanya memasukkan unsur inflansi. Itu pun inflansi tahun 2018. Padahal upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflansi pada tahun depan.

Buruh meminta, untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati tersebut  ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15%. Hasilnya adalah sekitar 4,2 juta.

“Wajar memasukkan pertumbuhan ekomomi sebagai perhitungan, karena ekonomi yang tumbuh harus dinikmati oleh kaum buruh,” kata Iqbal.

Pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini melanjutkan, buruh akan tetap aksi terus melawan PP 78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban, dan daerah-daerah lain (lihat gambar).

“Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Terima Kasih

PRESIDEN KSPI, SAID IQBAL

Narahubung: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar as. Cahyono (0811-1148-981)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here