SBSINews – Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai kesejahteraan Pekerja merupakan salah satu tujuan dari pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Selain perbaikan sistem pengupahan untuk peningkatan kualitas upah Pekerja, hal lain yang juga merupakan suatu prinsip dalam tercintanya kesejahteraan sosial, khususnya bagi pakerja di semua bidang, adalah diterimanya Jaminan Sosial yang merupakan mandat dari UUD 1945.
“Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah memasuki tahun keenam. Kehadiran lima program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sudah memberikan banyak manfaat kepada rakyat Indonesia, khususnya kepada pekerja dan keluarganya,” ungkap Ketua Bidang Jaminan Sosial KRPI, Timboel Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Selasa (30/4/2019).
Untuk meningkatkan kualitas jaminan sosial, KRPI menilai perlu segera dilakukan perbaikan terhadap berbagai regulasi dan implementasinya, baik terkait kepesertaan, kepatuhan pemberi kerja, pengelolaan dana jaminan soaial, maupun audit menyeluruh terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
“Untuk itulah, dalam peringatan Mayday 2019 ini, terkait Jaminan Sosial, KRPI merekomendasikan kepada Pemerintah Jokowi untuk: pertama, merevisi Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 agar pekerja di sektor usaha kecil dan mikro terlindungi program JHT dan JP; kedua, merevisi PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKm, yaitu dengan meningkatkan manfaat program JKK dan JKm; dan ketiga, merevisi PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 yang mengatur usia pekerja yang mendapatkan Jaminan Pensiun, agar pekerja yang memasuki masa pensiun dapat langsung menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan,” papar Timboel.
Selain itu, KRPI juga mendorong Pemerintah memastikan disusun dan disahkannya regulasi terkait instrument Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pekerja informal tidak mampu dalam mendapatkan JKK dan JKm, dengan skema iuran yang bersumber dari APBN maupun APBD, secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan negara.
Serta meningkatkan Pengawasan dan Penegakkan hukum Jaminan Sosial, yang juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial.
Saat ini peserta aktif JKK dan JKm berjumlah 30.460. 072 pekerja, peserta JHT sebanyak 15.476.727 pekerja dan JP sebanyak 11.846.051 pekerja. Sementara pekerja Yang terlindungi kepesertaan JKN sebanyak 13.921.562.
Kemudian, KRPI juga mendorong Direksi BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kinerja investasi dana jaminan sosial, sebagai upaya meningkatkan manfaat langsung bagi pekerja dan keluarganya, seperti manfaat mendapatkan pinjaman rumah dari perbankan (sesuai ketentuan Permenaker No. 35 tahun 2016), pelatihan vokasional yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, serta pemberian subsidi bahan pokok bagi pekerja.
Terakhir, KRPI terus mendorong Kinerja Direksi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, khususnya pekerja dan keluarganya, lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
“Sudah saatnya BPJS Kesehatan meningkatkan manfaat CoB (Coordination on Benefit) bagi pekerja formal sehingga pekerja dan keluarganya akan mendapatkan akses lebih mudah dengan penjaminan asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan,” tandas Timboel Siregar. (Sumber: rri.co.id)