SBSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Terlebih, saat penggeledahan di ruang kerja Imam Nahrawi, tim lembaga antirasuah menemukan dokumen dan proposal dana hibah. Diduga, Imam Nahrawi turut menyetujui proposal dana hibah dari kementeriannya untuk KONI.
“Kalau kita bicara pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses, mulai dari atas sampai ke bawah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (23/1/2019) malam.
Maka dari itu, Febri mengatakan tim penyidik KPK pasti akan memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, Febri belum mengetahui kepastian pemanggilan Imam Nahrawi.
“Untuk kemungkinan pemanggilan dimungkinkan sepanjang dibutuhkan penyidik. Tapi untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan dipanggil,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).