Proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus menimbulkan kebingungan di kalangan Pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Dana buruh yang dikelola BPJamsostek yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dan memberikan imbal hasil yang terus meningkat diharapkan bisa memperbaiki kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Keberadaan BPJamsostek selama ini dirasa sangat penting dan strategis untuk mendukung perlindungan sosial bagi buruh/pekerja dan keluarganya, melalui berbagai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Oleh karena itu kami dari Komite SP/SB peduli Jaminan Sosial yang terdiri dari berbagai SP/SB tingkat nasional merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak agar Kejaksaan Agung bekerja secara obyektif dan professional guna mendapatkan kebenaran materil atas dugaan yang masih bersífat potensi kerugian (unrealized loss).

2. Semua pihak termasuk SP/SB bisa menahan diri untuk tidak memberikan pendapat atau komentar berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan pekerja peserta BPJamsostek dan masyarakat.

3. Kendati kasus ini masih dalam proses di Kejaksaan Agung, kami berharap kualitas pelayanan BPJamsostek kepada peserta tetap berjalan dengan semestinya dan semoga bisa lebih ditingkatkan. Dengan dana yang masih sangat cukup besar di BPJamsostek, diharapkan semua peserta BPJamsostek tidak perlu merasa khawatir atas hak-haknya. 4. Mengajak semua elemen Gerakan SP/SB untuk sama-sama mengawal proses investasi dana buruh di BPJamsostek.

Rilis Komite SB/SP Peduli Jaminan Sosial menuai koreksi oleh Nicholas Sutrisman. SH.MH Pelaksana Korwil (K) SBSI Sumatera Utara sebagai berikut.

Poin 2 berbunyi :
*Semua pihak termasuk SP/SB bisa menahan diri untuk tidak memberikan pendapat atau komentar berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan pekerja peserta BPJamsostek dan masyarakat*

Poin 4 berbunyi :
*Mengajak semua elemen Gerakan SP/SB untuk sama-sama mengawal proses investasi dana buruh di BPJamsostek (Azwar)*

Bertolak belakang :

1. Bagaimana SP/SB mengawal, dengan tidak memberikan pendapat dan berkomentar.

2. Berkomentar dan berpendapat, bukan menimbulkan keresahan, tapi sebagai sosial kontrol atas proses yang berjalan. Kalau pejabat publik tdk mau dikomentari, ngapain jadi pejabat publik (jabatan dan gajinya saja gede)

3. Pekerja sudah pasti harus resah, karena uangnya adalah uang buruh/pekerja.

Perbedaan dalam melihat persoalan tentu tidak harus dipertentangkan tapi menjadi masukan positif demi pembenahan BP Jamsostek kedepan.

Redaksi SBSINEWS
18 Februari 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here