Oleh: Muchtar Pakpahan
Sbsinews.com edisi Rabu 10 April 2019 mempublikasikan tulisan tentang janji kampanye capres Jokowi akan merevisi PP 78/2015, dan timnya dari KSPSI.
Terhadap janji kampanye tersebut Saya memberi komentar:
1. Saya dan SBSI melakukan segala upaya di pilpre 2014 agar Jokowi terpilih jadi presiden, Alhamdulillah terpilih. Kemudian 2015 keluar PP 78 mengenai upah murah. SBSI, KSPI dan serikst buruh lainnya melakukan protes bahkan melakukan uji materi ke MA, tetapi kandas. SBSI juga mengundang Jokowi untuk hadir di kongres ke – 6 SBSI pada April 2018, presiden tidak bisa hadir karena tidak ada waktu. Begitu juga pada Munas SBSI Januari 2019, presiden tidak menjawab undangan SBSI. Tentu bagi Jokowi PP 78/2015 merupakan sebuah kebijakan yang harus dipertahankan.
2. Di ujung kampanye pilpres, Capres Jokowi menjanjikan revisi PP 78. Jokowi sekarang adalah presiden, tidak perlu berjanji. Kalau benar serius, undang semua serikat buruh terutama yang melawan PP 78 dan menuntut untuk dicabut. Kalau janji capres Jokowi, dari pengalaman, saya tidak percaya karena selama empat tahun kami berusaha meminta dan mempertanyaan PP 78, tetapi Dia tetap kokoh mempertah PP 78,mungkin itu the best buat pemerintahan Jokowi-JK. Janji revisi hanyalah sekedar kepentingan untuk mencari simpati dan memenangkan. Konstestasi. Kemudian ketua Tim revisi adalah dari KSPSI yang tidak begitu keberatan.
3. Janji revisi untuk revisi PP 78 bisa saja menjadi lebih buruk. Seharusnya cabut dan kembali ke UU 13/2003.
Saya tetap memilih 02, saya tidak mau lagi mengumandangkan SALAM GIGIT JARI. Lihat Youtube.com Muchtar Pakpahan.