Oleh: Tomboel Siregar
Kejadian di Binjai Sumatera Utara merupakan bukti bahwa pengawasan ketenagakerjaan sangat minim dan ini menjadi prestasi buruk pemerintah di sektor ketenagakerjaan.
Keberadaan perusahaan korek api yang tertutup dari umum dan tidak diperlengkapi dengan ketentuan normatif seperti wajib lapor perusahaan hingga tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, merupakan cara pengusaha nakal untuk mencari untung sebesar besarnya dengan mengeksploitasi pekerja.
Kehadiran pengusaha nakal ini seringkali tidak terjangkau oleh pemerintah, padahal pemerintah memiliki perangkat – perangkar dari tingkat pusat sampai daerah dan desa sampai RT/RW yang pasti bisa mengetahui tempat usaha para pengusaha nakal tersebut.
Namun faktanya seluruh perangkat – perangkat tersebut tidak memanfaatkan sumber dayanya untuk mengantisipasi kehadiran pengusaha nakal tersebut. Saya meyakini pemerintah tahu tapi membiarkan hal ini terjadi. Kasus pabrik petasan di kosambi Tangerang beberapa tahun dan saat ini kasus usaha korek api di Binjai adalah bukti lemahnya pemerintah dengan segala perangkatnya, khususnya pengawas ketenagakerjaan.
Peran pengawas ketenagakerjaan tidak pro aktif untuk menjangkau hal – hal seperti ini. Koordinasi dengan instansi lain sangat lemah.
Menurut Saya usaha petasan di Tangerang dan korek api di Binjai terlihat seperti usaha rumahan yg memang dilakukan dalam skala relatif besar dan menggunakan banyak pekerja. Pabrik korek api di Binjai tersebut berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) tetapi berperilaku seperti usaha rumahan. Usaha – usaha tersebut dibiarkan pemerintah dengan tanpa pengawasan.
Saya mendorong agar usaha rumahan harus diatur pemerintah dengan memastikan berjalannya produksi disertai perlindungan terhadap pekerjanya. Selama ini usaha rumahan dibiarkan saja berjalan tanpa pengawasan pemerintah.
Kejadian binjai harus dijadikan momentum untuk membenahi pangawas ketenagakerjaa secara serius dan sistemik di tingkat pusat maupun daerah, baik dari sistem, kelembagaan dan kuantitas serta kualitas pengawasnya.
Sistem yang Saya maksud pengawas naker harus proaktif dalam bekerja yaitu dengan membangun kerjasama dengan institusi lain seperti dinas – dinas maupun pemerintah desa.
Kelembagaan, maksudnya Pengawas Ketenagakerjaan bisa menjadi badan khusus yang independen tidak lagi di bawah Kementerian Ketenagakerjaa dan Pemda, lalu ada institusi pengawas yang bersifat tripartit yang mengawasi peran dan tugas pengawas ketenagakerjaan tersebut.
Secara kuantitas, Jumlah pengawas harus ditingkatkan dengan rasio 1 : 10 yaitu 1 pengawas utk 10 perusahaan.
Secara kualitas, artinya pengawas pun harus juga ditingkatkan kualitasnya yaitu dari sisi peran penyelidikan dan penyidikan.
Tabik