SBSINews – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong Kalimantan Timur, menyoal lahan ibu kota negara yang disebut sebagai lahan negara.
Ketua Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan Enam Pemangku Hibah, Pengeran Ario Jaya Winata mengatakan, lahan tersebut adalah adalah milik Kesultanan kutai, bukan milik negara.
Karena wilayah Kesultanan Kutai di masa itu meliputi Kutai Kartanegara, Samarinda, Balikpapan, PPU, Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Bontang.
“Itu semua disebut Kutai di bawah kekuasaan kesultanan. Hanya saja tanahnya yang dibagi-bagi, tapi hak penguasaan tetap di Kesultanan Kutai. Mereka pakai hak garap. Kami merasa sedih kalau pemerintah mengatakan itu tanah negara,” ungkap Ario di Kraton Kesultanan Kutai, Sabtu (19/10/2019). (Kompas.com/Jacob Ereste)