MOROWALI SBSINews – Delapan butir hasil kesepakatan antara serikat buruh yang diwakili oleh SBSI dengan pihak Perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Motowali adalah sebagai berikut;
(1) Perusahaan akan melibatkan buruh dalam pembahasan peratura perusahaan sebelum dikakukan ke Disnakertrans.
(2) Fasilitas transportasi akan dikaji bersama.
(3) Segera membentuk kerja sama Bipartit di semua perusahaan di Morowali.
(4) Perusahaan secara terus menerus meningkatkan SDM dan K3.
(5) Penerapan jam kerja harus diperbaiki.
(6) Akan dijadwalkan setiap bulan ada pertemuan antara buruh, pengusaha dan pemerintah (Tripartit).
(7) Agar dilakukan operasi pasar untuk memenuhi kebutuhan pokok.
(8) Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di seluruh perusahaan pertambangan/industri pertambangan dan perkebunan/industri perkebunan di Kabupaten Morowali. (Jacob Ereste)