SBSINews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyadari bahwa formula kenaikan upah yang diberlakukan saat ini membuat rentang atau gap gaji antar daerah semakin melebar. Namun hal tersebut harus diimplementasikan lantaran sudah disepakati bersama oleh Pemerintah dan pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa formula kenaikan upah yang berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi akan menghasilkan persentase kenaikan yang akan diterapkan diseluruh daerah.
“Kalau pakai PP Nomor 78 pasti nilai kenaikan upah minimum akan sama sehingga gap makin lebar,” kata Said Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar 8,51% dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Keputusan itu juga telah membuat gap yang besar. Seperti contoh, upah terbesar saat ini berada di wilayah Jawa Barat dengan Rp 4,2 juta per bulan, sedangkan yang kecil berada di Kota Banjar dengan Rp 1,6 juta per bulan.
Dengan gap tersebut, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk tidak memukul rata besaran kenaikan upah.
Misalnya, untuk wilayah yang nominal upahnya sudah besar tidak harus memberlakukan kenaikan sesuai dengan angka formulasi. Sedangkan daerah yang nominal upahnya rendah wajib menaikkan sesuai keputusan formulasi. Tujuannya, agar gap antar wilayah dapat ditekan dan mengurangi aksi relokasi pabrik ke wilayah dengan upah murah.
Meski demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa pihak buruh menolak dengan usulan yang dilontarkan oleh para pengusaha. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku maka formulasi kenaikan haji pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan harus dijalankan oleh seluruh daerah.
“Kalau ikut PP Nomor 78 kan kenaikannya sama semua untuk semua perusahaan di semua daerah yaitu 8,51%, seperti sekarang ini,” ungkap dia. (detokFinance/ Jacob Ereste)