SBSINews – Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara 20 November 2019 Tentang Penetapan UMK Deli Serdang Tahun 2020 telah ditetapkan UMK Deli Serdang Tahun adalah sebesar Rp 3.188.592,42.

Demikian Sehati Harefa melaporkan kepada SBSINews.com Rabu 27 November 2019. Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Tanggal 1 November 2019, kata Sehati Harefa telah di tetapkan UMP Sumatera Utara adalah sebesar Rp 2.499.423,06/bulan.

Atas kenaikan upah tersebut belum ada tanggapan dari pihak buruh maupun aktivis buruh di Deli Serdang dan sekitarnya yang terkenal kritis dan giat memberi perhatian terhadap nasib dan kesejahteraan buruh di wilayah Sumatra Utara itu.

Biasanya reaksi spontan terus bermunculan karena memang tingkat kepedulian aktivitas buruh maupun fungsionaris organisasi buruh setempat yang terbiasa kritis. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here