Sempat mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua PKB Lampung yang kini Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, kembali dijadwalkan pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi korupsi proyek di Kementerian PUPR pada hari ini, Selasa, 26 November 2019.
Politikus PKB yang punya nama panggilan Nunik tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta, yang juga Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group. Penjadwalan ini pemanggilan kedua setelah Chusnunia atau Nunik tak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu lalu, 20 November 2019. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk HA,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Tempo pada Senin lalu, 25 November 2019.
Dalam kasus tersebut KPK telah memanggil sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Muhaimin Iskandar (ketua umum) dan Abdul Ghofur (Wakil Ketua Dewan Syuro PKB). Namun, keduanya tak hadir dalam panggilan pertama. KPK tengah menyiapkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan Muhaimin dan Ghofur.
Pada Rabu lalu, 20 November 2019, KPK memeriksa dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung. Penyidik mendalami dugaan aliran duit dari proyek Kementerian PUPR. Dalam kasus ini, KPK menyangka Hong Arta bersama-sama dengan pihak lain memberikan janji kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, sebanyak Rp 2,6 miliar.
Hong Arta adalah tersangka ke-12 kasus tersebut. Sedangkan 11 tersangka lainnya di antaranya anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainudin.
Musa, juga dari PKB, dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar dari penguasaha untuk memuluskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2016. Dia mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK pada Juli 2019. Dalam suratnya, Musa membeberkan aliran dana Rp6 miliar kepada petinggi partai bintang 9 tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik), akan kembali diperiksa oleh KPK besok, Selasa (26/11). Pemeriksaan itu terkait kasus suap di Kementerian PUPR. “Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/11).
Nunik yang sebelumnya mangkir atas pemanggilan pada 20 November 2019 diharapkan untuk hadir memberikan keterangan. “Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar,” tegas Febri.
Nunik tidak datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus suap proyek di Kementerian PUPR TA 2016. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Nunik terkait kasus ketika dirinya menjadi anggota Komisi X DPR RI.
“Chusnunia tidak datang. Nunik diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek di Kementerian PUPR. Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha),” ,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/11)..
Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Antara lain Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan. (SL/Jacob Ereste)