SBSINews – Puluhan karyawan PT. Arta Boga Cemerlang (ABC) yang berkantor di Jalan Amir Hamzah Nomor 45 Sei Agul Medan Barat bergudang di Komplek Pergudangan Percut Sei Tuan Deli Serdang meminta kantor pusat melakukan audit kinerja dan keuangan di kantor Cabang Medan itu.
“Kami meminta Kantor Pusat Arta Boga Cemerlang melakukan audit kinerja dan keuangan di kantor Cabang Medan ini karena kami amat resah saat ini akibat adanya isu-isu atas hilangnya barang senilai miliaran rupiah,” kata salah seorang Karyawan PT. ABC menjabat Staff Bagian Gudang Margono (32) beralamat Jalan Letda Sujono Medan Tembung didampingi puluhan rekannya, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, atas dugaan kehilangan barang di gudang yang tak diketahuinya asal muasalnya, dia bersama tujuh rekannya pernah diperiksa polisi di Polrestabes Medan sekitar Kamis 3 Mei 2019 malam hingga dipulangkan dinihari Jumat 4 Mei 2019 dan sebagian diperiksa Jumat pagi 4 Mei 2019 dan dipulangkan Sabtu dinihari 5 Mei 2019 atas laporan dugaan penggelapan barang gudang senilai 1,4 miliar, namun mereka dipulangkan kembali.
“Saya bersama 7 rekan kerja pernah dibawa ke Polrestabes Medan beberapa waktu lalu atas tuduhan menggelapkan barang. Kami diperiksa sampai dinihari. Tapi dipulangkan lagi. Kami juga diminta untuk mengganti kerugian. Bingung saya. Karena saya minta bukti hilang barang tak ada diberikan oleh manajemen,” tegasnya diamini rekan kerjanya.
Hingga Margono menuding tuduhan atas laporan kehilangan barang dan minta penggantian itu diduga merupakan permainan manajemen karena setelah diperiksa polisi mereka hanya datang dan posting tanda hadir saja ke gudang tanpa diberikan kerja dan para pekerja diganti dengan tenaga outsoursing.
“Sejak adanya isu hilang barang sekitar 40 orang karyawan hanya datang dan posting daftar hadir, pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja outsoursing,” ujar Margono.
Alasan Margono meminta Manajemen Kantor Pusat PT ABC memeriksa manajemen Kantor Cabang karena sesuai pengakuan rekan pekerja, ada upaya yang diduga salah dilakukan manajemen dengan mengirim barang menggunakan Delevery Order (DO) ke toko atau supermarket sesuai alamat DO tapi kenyataannya barang diantar ke lokasi lain sesuai arahan manajemen.
Disisi lain, karyawan perusahaan berlogo Orang Tua (OT) ini menuding ada dugaan penyelewengan pajak atas pengalihan lokasi pengantaran barang itu hingga dikhawatirkan akan merugikan perusahaan dan negara.
Dijabarkannya juga, jam kerja mereka selama ini tak sesuai UU Tenaga Kerja karena kadang masuk Pukul 08.00 WIB namun pulangnya hingga dinihari namun tak dihitung lembur.
Selain itu, dia menjelaskan, penggunaan Fortklift sebagai alat mengangkat barang berbahan bakar solar di dalam gudang yang minim ventilasi dikhawatirkan akan mengubah mutu barang dan rentan mengakibatkan kerugian konsumen karena tak steril.
“Masak digudang yang ventilasinya sedikit memakai forktklift bertenaga bahan bakar solar, asapnya kemana-mana dan dikhawatirkan akan merusak mutu barang,” terangnya.
Selain itu, Margono juga menuding manajemen menggabungkan penyimpanan bahan dagangan yang baru atau yang masih berlaku masa expaidate – nya dengan barang yang sudah kadaluarsa hinggaa rentan disalahgunakan.
Atas jabarannya, Margono dan puluhan karyawan PT ABC meminta juga penegak hukum dan instansi terkait memeriksa perusahaan tersebut agar bisa diperbaiki kemungkinan pelanggaran yang dilakukan agar tak merugikan karyawan, perusahaan dan negara.
“Kami minta juga penegak hukum dan instansi terkait turut memeriksa masalah itu. Jika ditemukan pelanggaran diminta untuk menindaknya,” tegas Margono.
Manager Cabang PT ABC Ibu Novanti yang dihubungi wartawan via ponselnya, Kamis (9/5/2019) enggan berkomentar menanggapi wartawan. Dia malah mempertanyakan siapa sumber berita media. “Siapa yang mengadu ke wartawan,” katanya sembari menutup sambungan ponselnya.
Belum diperoleh keterangan dari Polrestabes Medan. (Sumber Post Kota/ Jacob)