SBSINews – Untuk pertemuan kali ketiga antara pihak karyawan Margo City, dipecat sepihak oleh Manajemen Margo City, dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menemui jalan buntu, Sabtu (16/11).
Sementara pengacara dari pihak pelapor Yudho Sukmonugroho mengatakan, pertemuan ini sudah berjalan yang ketiga. Pihaknya hanya meminta kepada pihak grup Djarum ini membayar apa yang sudah menjadi hak bagi kedua orang pekerja. Karena kliennya bukan bekerja hanya satu atau dua tahun, tapi sudah ada yang 13 dan 11 tahun.
“Masa dipecat dan dipaksa keluar tapi tidak diberi uang pesangon. Pertemuan ini sudah tiga kali ditunda, menurut Tri salah seorang staff, dari kantor pusat belum ada kompensasi, jadi bagi kami sebagai pengacara pelapor, proses tetap berjalan,intinya sudah deadlock, kalaupun ada pembicaraan diluar proses ini kita tetap terbuka.”ujarnya kepada wartawan etabloidfbi.com usai pertemuan dibaleka gedung Pemkot Depok.
Yudho juga menjelaskan, kedepanya pihaknya pada Selasa (19/11),akan ada pertemuan dengan pihak Margo City.”menurut mereka akan menyampaikan ada hasil penawaran Selasa depan atau Rabu, baru penawaran saja, belum tentu juga diterima. Intinya proses harus tetap berjalan untuk pembicaraan upaya perdamaian.” Ujarnya.
Selain itu, Tri salah seorang staff yang datang diutus pihak Margo city enggan mengomentari hasil pertemuan dengan pihak pelapor yang di mediasi oleh Disnaker.” jadi kita cuma berdialog saja, saya tidak mengeluarkan statment apa apa, tidak ada tuntutan apa apa, “ujarnya.
Tidak hanya itu, ketika ditanya apakah pihaknya memebenarkan atas statment yang mengatakan, akan membayar kedua pekerja dengan dua kali gaji dibantah Tri.” owh gak ada. kita cuma dialog ajah, bukan terima keputusan, gak ada masalah apa apa.”jelasnya.
Wildan, kasie Hubungan induatrial Dinas Tenaga Kerja ketika ditemui di Balai Kota Depok mengatakan, pertemuan ini sudah final dan sudah mediasi kali yang ketiga. Sampai saat ini pihak Margo City belum memberikan jawaban kepada kedua karyawannya yang dipecat.
“Kami dari pihak Dinas tenaga kerja hanya memberikan saran, masukan serta kesepakatan kepada kedua belah pihak karena semua itu adalah keputusan mereka yang berseteru. untuk pertemuan dengan Kami sebagai Disnaker sudah selesai, tinggal kedua pengacara dari pelapor dan Margo city ajah nanti gimana, hasilnya diberitahukan ke kami.”tandasnya.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut berawal saat Suratno yang bekerja sebagai teknisi yang diminta untuk membantu pengerjaan renovasi tenant di lantai dasar. Namun pada saat pengerjaan terjadi kebocoran springle (selang air pendam otomatis-red), hingga air tersebut tumpah dan membasahi lantai ruang tenant tersebut, hingga salah sorang petugas keamaan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Margo City. (Boegeiss/ Jacob Ereste)