SBSINews – Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi mengabulkan desakan buruh untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Baik eksekutif maupun legislatif menerbitkan surat rekomendasi penolakan kepada Ketua DPR.
“Ini merupakan aspirasi dari teman-teman buruh semua. Sejak beberapa waktu lalu, kami kumpulkan seluruh perwakilan buruh untuk membahas hal ini dan mereka sepakat menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Penolakan itu kami akomodasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, Selasa 20 Agustus 2019.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Bupati Bekasi nomor 560/3/6/Disnaker Tentang Penyampaian Aspirasi Penolakan Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Surat serupa dilayangkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor 170/1158-DPRD tentang Penyampaian Asiprasi Perihal Penolakan Revisi UU 13/2003 Tentang Ketegakerjaan.
Bupati Bekasi, dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa rencana revisi UU Ketenagakerjaan mendapat penolakan dari serikat buruh/pekerja. Hal serupa disampaikan dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar.
Disebutkan bahwa draf revisi UU Ketenagakerjaan dinilai sangat merugikan dan tidak berpihak kepada para pekerja di Kabupaten Bekasi.
Kedua surat itu ditujukan kepada Ketua DPR dan Presiden dengan tembusan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan ke seluruh serikat pekerja di Kabupaten Bekasi.
“Aksi rekan-rekan serikat pekerja hari ini dan beberapa hari yang lalu sangat mendasar. Jika hendak revisi, sebaiknya memang melibatkan rekan-rekan serikat pekerja dalam pembuatan draf revisinya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi sepakat menyampaikan aspirasi serikat pekerja di Kabupaten Bekasi dengan melayangkan surat kepada Presiden dan DPR dengan ditembuskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
Revisi bocor
Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bidang Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Kabupaten Bekasi, Arfanidi Asdin mengatakan, rencana revisi UU Ketenagakerjaan bocor di lingkungan buruh di Indonesia.
Dalam rencana tersebut, terdapat materi yang bakal direvisi yang secara langsung dinilai dapat mengurangi hak-hak buruh.
“Untuk itu, kami langsung lakukan aksi penolakan. Aksi ini dilakukan menyeluruh sampai di tingkat nasional. Informasi revisi ini sudah sampai kepada kami, bahkan dibenarkan oleh sejumlah pejabat di pemerintah pusat. Maka, wajib ditolak sejak awal, jangan sampai revisi ini masuk ke progam legislasi nasional,” kata Arfan.
Sarat kepentingan pengusaha
Dari hasil penelusuran, rencana revisi UU Ketenagakerjaan erat kaitannya dengan kepentingan pengusaha. Mereka diyakini mendorong pemerintah melakukan revisi dengan alasan untuk peningkatan investasi.
“Kabupaten Bekasi berperan penting dan sangat vital untuk menolak revisi ini. Mayoritas pabrik ada di Kabupaten Bekasi. Jika kami semua menolak bekerja, pengusaha mau memproduksi apa. Maka kami juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan penolakan kami,” ucap dia.
Salah satu pasal yang direvisi yakni tentang pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Semula, PKWT hanya diperbolehkan untuk sebagian bidang kerja, khususnya yang tidak memerlukan keahlian khusus. Namun, kata Arfan, aturan tersebut bakal diubah yang kemudian membolehkan perusahaan mempekerjakan PKWT di semua bidang.
“Kemudian waktunya juga lebih panjang, kalau dulu hanya sampai dua tahun, sekarang jadi lima tahun. Ini berarti memotong kesempatan bekerja teman-teman, kesempatan mereka untuk menjadi karyawan tetap semakin sulit,” ucap dia. (Sumber: pikiranrakyat.com)