SBSINews – Jumlah pengaduan THR tahun 2019 turun 21 persen dibandingkan tahun 2018 yang berarti kesadaran para pengusaha membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Namun, turunnya pengaduan THR sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan ini harus dikaji lebih lanjut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2019 berjalan relatif lancar. Hal ini terlihat dari jumlah pengaduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019 turun 21 persen dibandingkan 2018.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, melihat dalam beberapa tahun ini tren pengaduan ke posko THR terus mengalami penurunan. “Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemenaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Hanif belum lama ini di Jakarta.

Jumlah pengaduan yang diterima Posko THR tahun 2019 sebanyak 251 pengaduan. Sementara tahun 2018 ada 318 pengaduan dan 2017 tercatat 412 pengaduan. Dari 251 pengaduan tahun ini, 142 perusahaan diperiksa dan telah membayar THR. Sisanya, 109 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan Dinas Ketenagakerjaan karena sejumlah perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.

Pengaduan yang diterima Posko THR itu berasal dari 9 provinsi. Rinciannya, DKI Jakarta (109 perusahaan yang diadukan); Jawa Barat (67); Banten (26); Yogyakarta (15); Jawa Tengah (8); Jawa Timur (21); Sumatera Barat (1); Kalimantan Timur (2); dan Jambi (2). Hanif melihat tren turunnya jumlah pengaduan ini hasil upaya yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Hanif mengingatkan.

Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima 525 konsultasi ketenagakerjaan yang terdiri dari 486 terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR. Dalam rangka memastikan pembayaran THR sesuai regulasi, Hanif mengaku telah melakukan pengawasan. Bahkan, petugas pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah sudah dikerahkan untuk memperketat pengawasan.

Dikaji lebih lanjut

Sekjen OPSI Timboel Siregar menyambut baik turunnya jumlah persoalan pembayaran THR tahun ini. Dia berharap semua pengusaha mematuhi regulasi yang berlaku dan menunaikan kewajiban untuk membayar THR kepada buruh. Tapi turunnya pengaduan THR sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan ini harus dikaji lebih lanjut.

“Apa benar turunnya jumlah pengaduan ke Posko THR ini karena ada kesadaran pihak pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya? Semoga saja (kesimpulan) ini benar,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sebab, menurut Timboel sedikitnya ada 3 hal yang bisa menyebabkan turunnya jumlah pengaduan ke Posko THR. Pertama, tidak semua pekerja mengetahui adanya Posko Pengaduan THR. Ini bisa dilihat dari jumlah pengaduan yang masuk hanya berasal dari 9 provinsi. Padahal, sebelum lebaran Timboel mengaku sudah mengadukan persoalan pembayaran THR yang terjadi di Bali kepada Menaker, tapi belum mendapat informasi terkait penyelesaiannya. “Saya yakin persoalan pembayaran THR terjadi hampir di seluruh provinsi,” ungkapnya.

Kedua, turunnya jumlah pengaduan ini bisa jadi karena pekerja pesimis untuk melaporkan masalahnya ke Posko THR. Mengingat tindak lanjut penyelesaiannya cenderung tidak tuntas karena waktunya terbatas yaitu H-7. Kemudian ada cuti bersama dimana kantor dan perusahaan sudah tutup, sehingga tindak lanjut penyelesaian masalah THR menjadi tidak efektif.

Ketiga, laporan yang disampaikan ke Posko THR sering berujung pada proses perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Ini terkait lemahnya kinerja pengawas ketenagakerjaan.

Timboel mengusulkan pemerintah memperbaiki regulasi dan meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan. Upaya itu perlu dilakukan untuk memastikan agar masalah pembayaran THR bisa turun signifikan. Menurut Timboel pembayaran THR seharusnya diubah paling lambat H-14, bukan H-7, sehingga ada waktu yang cukup untuk upaya penegakan hukum sebelum perusahaan libur lebaran.

Kinerja pengawasan juga harus ditingkatkan disertai transparansi dalam proses tindak lanjut pengaduan atau laporan. Misalnya, ada perusahaan yang tidak mau membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan harus mempublikasi perusahaan yang bersangkutan. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan proses preventif untuk perusahaan tersebut pada tahun berikutnya. (Sumber: hukumonline.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here