SBSINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh jajaran menteri, Kapolri, Kepala BIN, dan Jaksa Agung melakukan pendekatan serta menjalin komunikasi sinergis dengan organisasi-organisasi yang menolak Omnibus Law. Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law mencakup Cipta Lapangan Kerja, yang akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Substansi rancangan UU mencakup 11 klaster. “Saya juga minta nanti, terutama kepada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan kementerian yang berkaitan dengan komunikasi, dulu juga saya sampaikan, agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi sehingga berjalan paralel antara pengajuan di DPR dan pendekatan dengan organisasi-organisasi yang ada,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Presiden Jokowi mengatakan naskah RUU Omnibus Law agar diselesaikan pada pekan ini. RUU Omnibus Law mencakup 11 klaster, di antaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha. Selanjutnya, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. “Kita menargetkan Omnibus Law ini selesai sebelum 100 hari kerja. Target kita harus selesai, sehingga saya minta ada time frame yang jelas. kemudian persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan,” katanya. Ia meyakini melalui reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, Indonesia akan menjadi sebuah pusat gravitasi ekonomi regional maupun global karena memiliki sebuah daya tarik yang semakin tinggi dalam ekosistem berusaha dan investasi. “Saya harapkan ini memberikan dampak yang besar bagi penciptaan lapangan kerja di negara kita,” katanya.(Beritasatu.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here