SBSINews – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menghukum dan mewajibkan Para Tergugat dalam hal ini PT Tampok Sukses Perkasa (TSP) selaku Tergugat-I dan PT Haluan Samudera Makmur (HSM) selaku Tergugat-II untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 456.000.000,- (Empat ratus lima puluh enam juta rupiah) atas perkara perselisihan hubungan Industrial yang diajukan oleh Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina PPI Provinsi Kepulauan Riau, Capt. Iskandar Zulkarnen, M.Mar pasca sidang dalam agenda pembacaan putusan yang digelar pada hari Rabu (13/2/19).

“Pada sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua, Acep Sopian Sauri, S.H., M.H tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Rasmina Simarmata selaku istri almarhum Mula Situmorang, pekerja yang berprofesi sebagai seorang Nakhoda pada kapal TB Virgo 99 milik PT TSP yang diketahui sedang disewa oleh PT HSM,” ujar Iskandar kepada LiputanBMI, Selasa (26/2/19) malam melalui selulernya.

Dalam Petitumnya, kata Iskandar, PPI selaku pihak kuasa dari keluarga almarhum menuntut perusahaan agar membayarkan hak-hak almarhum yang telah meninggal dunia bersamaan dengan tragedi tenggelamnya kapal naas itu pada Desember 2017 silam, sesuai gugatan yang diajukan dengan No. Perkara: 69/Pdt.Sus.PHI/2018/Pn.Tpg.

“Ada hak gaji tiga bulan yang belum dibayar, hak santunan kematian dan hak asuransi. Sebelumnya kita sudah upayakan penyelesaian secara baik-baik, tapi tidak selesai. Ya sudah, kita lewat jalur peradilan industrial,” ungkap Iskandar ketika ditanya inti persoalan.

Masih kata Iskandar, bahwa nilai Rp 456 juta tersebut merupakan akumulasi dari hak gaji selama tiga bulan yang belum dibayar sebesar Rp 18 juta, hak asuransi sesuai ketentuan PP No. 44 Tahun 2015 sebesar Rp 288 juta, dan hak santunan kematian sesuai PP No. 7 Tahun 2000 sebesar Rp 150 juta.

“Saat ini salinan putusan sudah dikirimkan ke pengadilan negeri setempat untuk disampaikan kepada Para Tergugat karena Tergugat-I berdomisili di Batam dan Tergugat-II berdomisili di Bogor. Kita tunggu saja dulu, apakah Para Tergugat akan melakukan upaya hukum (banding) atau melaksanakan sesuai isi putusan,” pungkasnya.

(Sumber: LiputanBMI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here