SBSINews – Pemerintah memberikan relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.
Ada ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran yang diberikan selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pemberian keringanan ini untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan. (Kompas.com)