Pasal 25
(1)Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a.membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c.mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d.membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e.melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a.melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b.memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Redaksi SBSINEWS
21 Juli 2021