SBSINews – Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019.
“Pak Gubernur Edy sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan per 1 November ini dan nanti mulai berlaku pada 1 Januari 2020,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Maruli Silitonga, kepada wartawan, di Medan, Jumat (1/11/2019).
Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp 2.303.403,43, sebut Harianto sambil menunjukkan salinan SK Gubernur Sumut itu, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51% atau sebesar Rp 196.019,63.
Lalu dari mana dasar kenaikan 8,51%?, adalah mengacu pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang menyebutkan inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP itu, kata Harianto, pasal 44 ayat 1 dan 2 mengatur penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula penghitungan.
Formulanya adalah 8,51% (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) dikali UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43, yakni Rp 196.019,63, yang kemudian ditambahkan dengan UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43. Hasilnya diperoleh Rp 2.499.423,06 sebagai UMP Sumut 2020.
Sebelum ditetapkan Gubernur Edy, UMP Sumut 2020 itu terlebih dahulu melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut yang digelar 21 Oktober 2019 dan 23 Oktober 2019, dimana rapat menyepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51% atau menjadi Rp 2.499.423,06.
“Hasil kesepakatan Rp 2.499.423,06 inilah yang kemudian kita usulkan kepada Pak Gubernur Edy, hingga ditetapkan menjadi UMP Sumut 2020. Mekanismenya sesuai PP 78 begitu, Gubernur tidak serta merta menetapkan UMP, tetapi dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan,” jelas Harianto.
Dalam SK Gubernur Sumut itu disebutkan bahwa UMP Sumut 2020, merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan untuk pekerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyarayan kerja yang berlaku di perusahaan.
Kemudian dengan ditetapkannya UMP Sumut 2020, ujar Harianto lebih lanjut, menjadi acuan bagi Pemkab dan Pemko di Sumut dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Nilai UMK 2020 tidak boleh di bawah UMP Sumut 2020.
Dalam penetapan UMK itu, kabupaten/kota tetap harus memedomani PP 78 tahun 2015. Selain itu, kabupaten/kota juga memperhatikan Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019.
Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. “Paling lambat usulan UMK 2020 paling lama 10 November 2019 agar sempat dieksaminasi Gubernur karena harus sudah diumumkan pada 21 Novemver 2019. UMK 2020 itu nantinya berlaku per 1 Januari,” pungkasnya. (medanbisnisdaily.com/Jacob Ereste)