Pelalawan – Riau, 11 Juni 2021. FSB-Solidaritas Kab. Pelalawan Menangkan Hak Normatif Buruh di PHI, PT. PTSI Menolak dan Naik Kasasi ke MA di Masa-masa Perekonomian Sulit.
Jum’at, 11 Juni 2021. Kelanjutan Kasus Karyawan atas nama Sabarudin yang di PHK Sepihak Oleh Perusahaan berdomisili di Pangkalan Kerinci, terus berlanjut hingga ke PHI Pekanbaru, Riau.
Proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari tanggal 12 Maret 2021 sampai putusan Hakim tanggal 28 May 2021.
Pihak Penggugat yang di kuasa hukum oleh Roni Agustian sebagai Advokasi Korwil Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pelalawan, Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan Di bayar nya hak Normatif Buruh Satu kali Pesangon.
Putusan Hakim bagi Penggugat adalah putusan yg adil karena sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mana sebelumnya Buruh Sabarudin sebagai Penggugat di PHK Sepihak Tanpa Pesangon oleh Perusahaan PT. PTSI dan anjuran dari Disnaker Pelalawan juga sama PHK tanpa Pesangon.
Saudara Roni Agustian mengatakan,
Ini bagian dari proses hukum di ketenagakerjaan telah kita lalui. Pihak Perusahaan sebagai Tergugat tidak terima Putusan Hakim dengan cara naik ke Kasasi. Kami sebagai Pihak Penggugat itu adalah tidak masalah selagi masih ada waktu upaya hukum bagi pihak yang kalah untuk Kasasi.Harapan besar kami,Pihak tergugat yg juga bagian Perusahaan Besar APRIL Grup menghormati Putusan Hakim.Krn Kondisi Buruh yg telah di PHK tampa Pesangon semenjak bulan Juni setahun yg lalu (2020) dalam kondisi ekonomi sulit,sehingga putus nya sekolah anak yg tidak ada biaya untuk masuk ke tingkat SLTP Sederajat.
PT. PTSI Sebagai Tergugat tetap melakukan upaya Kasasi tetap kita hormati dan Harapan besar kami sebagai kuasa Hukum dari Sabarudin,Kasasi Dari Pihak Tergugat di tolak demi keadilan bagi buruh.
Penulis : Roni Saputra, SE. (Jurnalis Sbsinews Pelalawan)