Publik kritisi kinerja Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja terkait Hubungan Industrial dengan kritikan yang sangat pedis. Publik berpendapat Salah satu upaya Menaker untuk membangun opini publik seolah olah Menaker sudah berupaya dan mendorong penyelesaian hubungan industrial tapi menteri tenaga lupa atau pura pura lupa bahwa selama ini yang menghambat penyelesaian hak hak normatif pekerja berupa kekurangan upah minimum, upah lembur dan hak atas jaminan sosial ada ada di tangan mereka.
Kritik juga menyinggung tanggung Jawab Pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa jika saja pengawas mau tegas menegakkan hukum Perburuhan minimal mau mengeluarkan surat penetapan atas kekurangan upah minimum, upah lembur dan jaminan sosial maka persoalan buruh akan lebih mudah utk diselesaikan.
Perselisihan Hubungan Industrial kian marak disaat Pandemi Covid19 semakin merajalela. Banyak Serikat Buruh Tingkat Perusahaan mengajukan Nota Protes kepada Management Perusahaan karena persoalan hak normatif yang diabaikan oleh perusahaan, belum lagi perselisihan TKA dengan Pekerja Lokal terutama di Perusahaan-perusahan yang melakukan kegiatan industrial didaerah.
Kritik terhadap Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja RI juga menyasar Pekerja Outsourcing di Pelabuhan Tanjung Priok yang digunakan oleh PT Pelindo ternyata menarik pungutan liar terhadap Para Sopir Angkutan Barang. Laporan salah satu Sopir kepada Presiden Joko Widodo yang sering diulang-ulang di Media Televisi jelas menunjukkan kesalahan fatal.
Menaker Ida Fauziah seharusnya tidak mengizinkan pusat pusat layanan publik diisi oleh Pekerja Outsourcing. Penyematan Preman terhadap mereka menjadi preseden buruk bagi pekerja/Buruh di Tanah Air apalagi ke 49 orang tersebut sudah digelandang ke Tahanan Polres KPPP Jakarta Utara. Ibu Menaker Ida Fauziah harus tegas menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan aturan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Negara.
Redaksi SBSI NEWS
14 Juni 2021