SBSINews – Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan mendapat sorotan tajam terkait dugaan pengabaian pemberian ID atau rekom.

“Diduga meminta ID atau meminta Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kota Medan. ”Katanya FP TKI, Jekson Napitupulu kepada RADARINDO.co.id, Jumat (6/12/2019).

Lebihlanjut disetujui,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan mestinya mempermudah pemberian ID / Rekom sehingga tidak dengan sengaja menahan pemberangkatan PMI, sepanjang memenuhi kebutuhan.

Jekson Napitupulu mengaku telah memiliki klaim dari pengaduan dan pengaduan calon Pembantu Laksana Rumah Tangga (PLRT).

“FP TKI telah menerima pengaduan beberapa pekerja migran Indonesia, asal kota Medan. File dan data mereka sudah lengkap, belum kompilasi diminta ke Disnaker kota Medan, mereka tidak mau mengeluarkan rekom. Ada apa inim ”tegas Ketua Jekson Napitupulu.

Ketua FP TKI menuding Disnaker kota Medan telah menyetujui UU Nomor 18 tahun 2017 BAB 11 Pasal 84 Ayat 2 menyatakan, setiap pejabat yang dengan sengaja menuntut pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai Pasal 70: 2 akan dipidana penjara sekama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

“Saya sudah pernah mempertanyakan melalui surat resmi. Apa alasan Disnaker tidak mengeluarkan ID atau rekom, ”ujar Jekson dengan nada bertanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, sampai saat ini belum menerima pemberian surat konfirmasi berita RADARINDO.co.id Nomor 488.A / RADARINDO / KB / XII / 2019 tanggal 06 Desember 2019. Kabid Tenaga Kerja Medan belum siap menjawab. (Radaindo.co.id/ Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here