SBSINews – Terkait adanya dugaan pemberangusan terhadap serikat pekerja, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan (FIKEP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) Kabupaten Morowali bakal menempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan PT. Tanjung Putia kepada pihak penegak hukum, khususnya di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng),” ungkap Ketua DPC FIKEP SBSI Morowali, Sahlun Sahidi kepada wartawan media ini, Selasa (18/2/2020).
Menurut penuturan Sahlun, sejak dibentuknya Pengurus Komisariat (PK) FSBSI PT. Tanjung Putia, berbagai intimidasi terhadap sejumlah pengurus dan anggota SBSI dilakukan pihak menejemen perusahaan tersebut.
“Mulai dari pengalihan para pekerja dari PT. Tanjung Putia ke beberapa perusahaan, hingga tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon bagi anggota maupun pengurus SBSI,” beber Sahlun Sahidi.
Ditambahkannya, berbagai permasalahan yang terjadi antara buruh dan pihak perusahaan sudah disampaikan kepada pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Morowali.
“Termasuk soal dugaan pelanggaran UU Ketenaga Kerjaan, mengenai sistem pengupahan. Hanya saja, pihak PT. Tanjung Putia dinilai tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undang yang berlaku,” ucap Sahlun. (Akuratnew/Rommy)