JAKARTA SBSINews – Dialog Pengaturan tentang Hubungan Kerja yang diselenggarakan Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) bekerjasama dengan Direktorat Persyaratan Kerja (Ditsyaker)Ditjen PHI-JSTK Kementerian Ketenagakerjaan RI membahas tema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/alih daya (Outsourcing) pada Senin 27 Juli 2020 di Hotel Day and City Tangerang.

Dihadiri oleh sejumlah Trainer Hubungan Industrial dari kalangan Serikat Buruh/Pekerja dan dari Kalangan Perusahaan mencoba membedah Hubungan Kerja PKWT dan Alih Daya mengacu pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU CAKER). Dialog yang didahului Direktur Persyaratan Kerja Ditjen PHI-JSTI Kemnaker RI dan Kajian Direktur Litbang Universitas Indonesia berlangsung seru seperti serunya Pro-Kontra RUU Cipta Kerja.

Persoalan menariknya bukan pada Pro-Kontra RUU Cipta Kerjanya yang sedang ramai tetapi apakah pandangan Serikat Buruh/Pekerja dan Perwakilan Pengusaha tentang Konsep Kesejahteraan PKWT dan Alih Daya yang sudah diatur dalam Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan yang RUU Cipta Kerja. Bukankah Hubungan Kerja apapun harus menjamin kesejahteraan pekerja. Namun ternyata peserta dialog tidak semua bisa menerima pembahasan ini karena dikotomi Pro-Kontra RUU Cipta Kerja.

Forum Dialog ini pun menjadi tarik menarik namun tetap berlangsung dengan kepala dingin. Kelompok yang membidangi PKWT tidak memberikan masukan khusus namun berpendapat pembahasan ini tidak berarti ada-ada karena Para Pemimpin SB/SP tempat mereka bernaung menolak RUU Cipta Kerja. Namun Kelompok yang membidangi Alih Daya walaupun terjadi pro kontra yang sama dengan kelompok PKWT tetap berusaha memberi catatan penting.

Catatan Penting tersebut sebetulnya berujung pada sebuah pertanyaan Kalau RUU Cipta Kerja ditolak apakah Pengaturan Tentang Hubungan Kerja PKWT dan Alih Daya dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 masih bisa digunakan sebagai ketentuan atau harus ada revisi. Dalam konteks ini nampaknya seluruh peserta dialog sepakat. Peserta pun menyepakati Peraturan atau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan. Butir penting yang menjadi Sorotan adalah Perusahaan Penyedia Jasa Buruh/Pekerja harus berbadan hukum tingat Perseroan Terbatas(PT) bukan CV dan Koperasi.

Dialog Tentang Hubungan Kerja memang tak cukup menggunakan waktu beberapa jam saja karena keseruan perdebatannya sangat lama dan panjang. Karenanya diusulkan agar dialog ini berkelanjutan pada kesempatan berikutnya sehingga masukan dari para trainer hubungan industrial semakin memperkaya pengetahuan kita tentang tentang Hubungan Kerja PKWT dan Alih Daya ini. (ANFPP270720)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here