SBSINews – Dewan pimpinan daerah (DPD) Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Banten, mengadakan dialog hukum dengan dosen Universitas Pamulang, Senin, (15/6/2020) di sekretariat DPD SPSI 1992 Alam sutra.
Dialog tersebut digagas oleh para petinggi Serikat Buruh, DPD hingga DPC se Tangerang Raya serta LBH SBSI 1992, dalam kegitan tersebut hadir para Pengurus SBSI 1992, Suwarso, Sulistiono, serta DPC SBSI 1992 Tangsel, Marsono, Jamil, Bahtiar, Ngatno, Agus Budiono, Heri serta perwakilan dari DPC SBSI 1992 Tangrang Kota Agus A.S dan Soleh.
Sementara perwakilan dari Universitas Pamulang dihadiri oleh, Dadang Sumarna, SH.,MH, Ayyub Kadriah, SH.,MH, Mamaman Darmansyah, S.Hum., M.Pd dan Muhammad Ahsan Tampubolon, S.P.d.,M.Pd. Serta sejumlah anggota serikat Buruh dan Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM).
Dalam diskusi yang mengangkat tema tentang permasalahan hukum ketenagakerjaan dilihat dari aspek perdata dan aspek pidana dimasa covid-19. Dalam diskusi diangakat juga pertanyaan pertanyaan dari peserta terkait dengan persoalan permasalahan dirumahakan secara sepihak oleh perusahaan, pembayaran upah yang tidak penuh oleh perusahaan/pemotongan upah oleh perusahaan dengan alibi covid-19. Serta membahas berhubungan dengan hak dan kewajiban perusahaan terhadap buruh.
Menurut ketua DPD SBSI 1992, “Acara di selenggarakan sebagai bentuk upaya realisasi dari bentuk pendidikan kepada para anggota, sehingga anggota tidak hanya mandiri dan solid tetapi anggota harus memiliki kecerdasan dan luas akan wawasan agar supaya dapat membela hak-haknya sebagai buruh”, tuturnya.
Sementara Dadang Sumarna, mengatakan bahwa “persoalan-persoalan ketenagakerjaan bisa saja berujung kepada persoalan-persoalan pidana, apabila dalam ada modus tersembunyi dalam PKB (perjanjian Kerja)”, kata dadang.
Selanjutnya ia menyinggung tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ayyub Kadriah, Menjelaskan bagaimana hubungan ideal antara perusahaan dengan buruh dari sisi keperdataan, dan menyampaikan juga upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh dalam perselisihan, baik secara mediasi ataupun melalui jalur hukum.
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Tangerang Selatan mengapresiasi kegiatan dan kedepan kegiatan mencerdaskan anggota akan dilaksanakan secara rutin sehingga anggota paham akan hak-hak dan kewajiban sehingga dapat sigergi antara perusahaan dengan buruh atau simbiosis mutualisme. (PERSAPBA.Online).