JAKARTA SBSINews – Sebagaimana kesepakatan pada pertemuan beberapa serikat buruh yang tergabung dalam “Dewan Buruh Nasional Tolak Revisi UU 13/2003″ pada Rabu (4/9/2019), hari ini Kamis (5/9/2019) koalisi buruh tersebut akan berkirim surat kepada Presiden Jokowidodo.

Surat yang akan dikirim hari ini yaitu surst Nomor: A.6.010/EKS/VIII/2019 Perihal: Permohonan Audiensi dengan tujuan mempertanyakan Pernyatan Presiden RI mengenai revisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 yang dilakukan paling lambat akhir Desember tahun ini dengan tujuan untuk menaikkan investasi khususnya padat karya dan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS sampai 100%.

Dua hal tersebut mendorong terbentuknya Dewan Buruh Nasional Tolak Revisi UU 13/2003. Pertemuan ini diinisiasi oleh Ketua Umum (K)SBSI dan Presiden KSPI Said Iqbal. Serikat buruh yang hadir di sekretariat DPP (K)SBSI Tanah Tinggi antara lain: (K)SBSI, PPMI, FSBSI92 dan yang menyatakan menyetujui yakni KSPI, KSPSI dan OPSI.

Selain mempertanyakan rencana revisi UU 13/203 dalam surat surat itu juga koalisi buruh meminta pemerintah untuk melibatkan serikat-serikat buruh sebagai stakeholder dalam tim penyehatan BPJS Kesehatan. Maka dengan itu Dewan Buruh Nasional memohon Presiden untuk berkenan menerima serikat-serikat pekerja/buruh untuk beraudiensi pada waktu dan tempat yang Bpk Presiden tentukan, selambat-lambatnya tanggal 25 September 2019.

Surat itu ditandatangani oleh: Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA. (K)SBSI, Muhammad Fabil, SH. PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) dan Gunawan FSBSI’92 (Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ‘92). (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here